Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecetan," ujar dia.
Kronologi Penangkapan
Mabes Polri menjelaskan kronologi penangkapan 2 anggota Polri yang diduga menjual senjata api ke KKB Papua.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.
"Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku.
Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.
Menurut Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku didapati 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata.
Dari 6 orang tersebut 2 di antaranya belakangan diketahui merupakan anggota Polri.