Find Us On Social Media :

Nikmati Duit Rp 51 Juta yang Nyasar ke Rekeningnya, Makelar Mobil Asal Surabaya Ini Harus Gigit Jari Itikad Baiknya Cicil Kembalikan Dana Ditolak Mentah-mentah, Kuasa Hukum: Klien Kami Mampunya Mengangsur

Gara-gara menggunakan uang Rp 51 juta yang salah ditransfer padanya, Ardi Pratama (29) harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

GridHot.ID - Nasib apes menimpa seorang warga Manukan, Kota Surabaya.

Melansir Surya.co.id, gara-gara menggunakan uang Rp 51 juta yang salah ditransfer padanya, Ardi Pratama (29) harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Ardi Pratama yang menerima dana salah transfer Rp 51 juta sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

Baca Juga: 2 Tahun Lalu Viral Jadi Kuli Bangunan, Begini Kabar Anak Wakil Wali Kota Tidore, Ingin Kuliah Hingga Terbesit Gantikan Ayahnya Jadi Pejabat, Bakal Ikuti Jejak Gibran Rakabuming Raka?

Seperti diketahui, kasus salah transfer yang menimpa Ardi Pratama itu terjdi pada 17 Maret 2020.

Ardi yang sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu menerima dana senilai Rp 51 juta di rekening BCA miliknya.

Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.

Baca Juga: Hilang Misterius, Uang Nasabah BRI Lenyap Tanpa Jejak, Pihak Bank Gandeng SSI untuk Usut Kasus

Ardi pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

Dilansir dari Kompas.com, Ardi Pratama (29), tentu tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.