GridHot.ID - Modal nipu, pria 35 tahun asal Bekasi harus berurusan dengan polisi.
Melansir Kompas.com, Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah membekuk NR (35) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengaku dukun yang bisa menarik emas batangan secara gaib.
NR berhasil menipu salah satu pegawai bank di Tegal hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, korban MR (25) warga Kabupaten Tegal sebelumnya merasa tertipu sebesar Rp 46 juta oleh pelaku.
Adapun modus penipuan tersebut seperti dilansir dari SuryaMalang.com ialah pengakuan mampu menarik emas batasan dari alam gaib di Tegal.
Kini dukun palsu asal Kabupaten Bekasi ini harus mendekam di penjara Polres Tegal Kota.
NR diduga menipu pegawai bank berinisial MR (25) sampai Rp 46 juta.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan tersangka tidak kunjung memberikan emas batangan sesuai janjinya sejak enam bulan lalu.
"Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, merasa tertipu, dan dirugikan, akhirnya korban melapor ke polisi," kata Syuaib, Kamis (18/2/2021).
Penipuan ini bermula saat korban kenalan dengan tersangka pada Juni 2020.