Gridhot.ID - Liburan lebaran biasanya digunakan untuk para perantau pulang kampung atau mudik.
Namun, semenjak adanya pandemi corona, libur Lebaran dipotong bahkan ditiadakan.
Bahkan di tahun 2020 kemarin dikutip dari Grid.ID, libur lebaran dipindahkan oleh pemerintah di akhir tahun.
Kali ini, keputusan baru dikeluarkan oleh pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar libur Hari Raya Idulfitri atau lebaran tahun 2021 hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek.
Menurut Tjahjo, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19 saat musim libur panjang tersebut.
Hal itu disampaikan Tjahjo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021).
"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (hingga,red) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.