"Pelaku minta korban menyerahkan sejumlah uang untuk membeli peralatan ritual mengusir tuyul. Karena percaya, korban menuruti kemauan pelaku," ungkap Syuaib.
Ternyata pelaku juga menawarkan jasa mendapat harta karun berupa emas batangan yang ditarik secara gaib.
Lagi-lagi pelaku minta sejumlah uang untuk membeli peralatan ritual.
Korban pun memberikannya secara bertahap sehingga mencapai total Rp 43,5 juta.
Namun setelah ditagih, pelaku selalu mengelak.
"Kejadiannya sejak Juni 2020 sampai Desember 2020," kata Syuaib. (*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar