Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan tersangka tidak kunjung memberikan emas batangan sesuai janjinya sejak enam bulan lalu.
"Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, merasa tertipu, dan dirugikan, akhirnya korban melapor ke polisi," kata Syuaib, Kamis (18/2/2021).
Penipuan ini bermula saat korban kenalan dengan tersangka pada Juni 2020.
Saat itu pelaku pura-pura memiliki banyak jaringan dan bisa membantu mencarikan nasabah untuk peminjaman uang di bank tempat korban bekerja.
Tak lama kemudian korban datang ke tempat pelaku di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Saat itu pelaku menyatakan bahwa korban diuntit makhluk gaib berupa tuyul yang selalu mengganggunya.
Kemudian pelaku menawarkan diri untuk membantu korban untuk menghindarkan dari makhluk gaib.
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar