GridHot.ID -Artis Catherine Wilson baru-baru ini berbincang dengan Nikita Mirzani perihal kasus narkoba yang sempat menjeratnya.
Diberitakan GridHot.ID sebelumnya, Catherine Wilson menerima putusan hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, Catherine Wilson bebas penjara, setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara kasus narkotika jenis sabu.
Tujuh bulan mendekam di Rutan Depok, Kecamatan Cilodong, Jawa Barat, membuat Catherine Wilson mengaku kapok pakai narkoba.
Bahkan, pasca bebas pada Sabtu (13/2/2021) dan dijemput keluarganya, sang manajer ungkap Catherine Wilson gemukan.
Saat video call, Raindy mengaku tampak pipi Catherine Wilson chubby.
"Iya benar sudah bebas (dari penjara) kapok pakai (narkoba) lagi katanya," kata Raindy, dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021).
Mengutip Kompas.com, Catherine Wilson berbagi cerita saat ia terjerumus ke lembah narkoba.
Berbincang dengan Nikita Mirzani, Catherine menuturkan ia bisa menghabiskan uang yang lumayan besar jumlahnya untuk membeli narkoba.
"Lumayan, aku enggak ngitung-ngitung, tapi dampaknya lebih gila lagi," ujar Catherine Wilson, dikutip dari kanal YouTube Crazy Nikmir Real, Selasa (2/3/2021).
Artis yang kerap disapa Keket ini mengungkapkan jumlah pembelian barang haram tersebut selama seminggu.
"Seminggu beli 1 atau 2 gram, karena kan aku juga maksudnya kan pakainya enggak tiap (hari pakai), ada istirahatnya, tidur dulu, makan dulu," tuturnya.
Baca Juga: Baru Saja Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Sudah Kebelet Nikah Lagi, Siapa Calon Suaminya?
Nikita Mirzani mengingat mantan suaminya yang terkadang sering parno atau berhalusinasi setelah berhenti menggunakan narkoba.
Catherine pun mengaku pernah mengalami hal demikian.
"Iya sempat, makanya dengan kejadian ini aku bersyukur juga karena aku bisa lepas dari narkoba walaupun kemarin sengsara gitu kan, ambil positifnya aja," tuturnya.
Diketahui, Catherine dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Catherine ditangkap dikediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020.
Polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat isap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
Setelah bebas pada 13 Februari 2021, Catherine langsung meminta maaf dan sungkem kepada orangtuanya. (*)