GridHot.ID - Usai menjalani hukuman, artis Catherine Wilson kini dikabarkan bebas dari penjara.
Sebelumnya, melansir Kompas.com, Catherine Wilson menerima putusan hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat isap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Raindy, manajer model dan bintang film Catherine Wilson membenarkan, saat ini Catherine Wilson bebas dari penjara.
Diketahui, Catherine Wilson bebas penjara, setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara kasus narkotika jenis sabu.
Tujuh bulan mendekam di Rutan Depok, Kecamatan Cilodong, Jawa Barat, membuat Catherine Wilson mengaku kapok pakai narkoba.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar