Gridhot.ID -Satu anggota KKB Kali Kopi pimpinan Joni Botak, Ferry Ellas tewas dalam baku tembak dengan aparat TNI-Polri.
Melansir Antara, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menyebut Ferry Ellas tertembak saat terjadi kontak senjata dengan aparat di Mile 53, Minggu (28/2/2021) pagi.
"Informasi dari lapangan yang kami dapatkan, saat kontak tembak terjadi, satu anggota KKB terkena, beberapa lainnya tertembak di kaki. Namun mengingat lokasinya berjauhan yaitu di seberang kali, maka saat ini anggota kami lagi berupaya untuk mencapai ke lokasi itu," kata Era di Timika, Senin (1/3/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Ferry Ellas menjabat sebagai Danton OPM Kodap III Kalikopi Timika pimpinan Joni Botak.
Ferry Ellas yang tewas dalam kontak senjata dengan aparat tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika.
Era mengatakan Ferry Ellas merupakan DPO terkait rangkaian kasus penembakan tahun 2017 di Tembagapura dengan nomor: DPO/39/XI/2017/Reskrim.
"Ferry Ellas adalah DPO Polres Mimika Tahun 2017. Saat itu, Kasat Reskrimnya masih AKP Dionisius, yang saat ini jabat Kapolsek Mimika Baru," kata Era didampingi Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya saat memberikan keterangan pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (2/3/2021) malam.
Era membeberkan, pada 17 Agustus 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan terhadap mobil Land Cruser milik PT Freeport Indonesia dengan nomor lambung 01-4837 di Mile 60 Distrik Tembagapura.
Pada 24 September 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan mobil Land Cruser yang saat itu sedang kawal tangki air di Mile 61 Distrik Tembagapura.
Kemudian di 25 September 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan mobil Land Cruser milik PT Freeport Indonesia dengan momor lambung RP-25 di Mile 60 Distrik Tembagapura.
Lalu di 21 Oktober 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan mobil Land Cruser milik PT Freeport Indonesia dengan momor lambung 01-4744 di mile 60 Distrik Tembagapura.
"Di tanggal yang sama, 21 Oktober 2017 Ferry Ellas melakukan penembakan anggota Brimob dan Polsek Tembagapura di Bukit Sangker mile 69 Distrik Tembagapura," ujar Era.
Kemudian, 23 Oktober 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan anggota Brimob saat melakukan apel di Utikini Lama Distrik Tembagapura.
Pada 24 Oktober 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan mobil Land Cruser milik Rumah Sakit Tembagapura dengan nomor lambung 01-4414 di Jembatan Lama Utikini Distrik Tembagapura.
Selain itu, menurut Era, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Ferry Ellas pada 1 Agustus 2019 bersama-sama Hengky Wamang menjadi penggerak deklarasi KKB gabungan pegunungan tengah di halaman Gereja Maranatha, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Ilaga.
Deklarasi ini bertujuan untuk melakukan penyerangan di area perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
"Jadi, deklarasi itu untuk menyerang PT Freeport Indonesia," tutur Era.
Era melanjutkan, tanggal 22 Februari 2020 Ferry Ellas bersama dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen terlibat dalam aksi penyanderaan 3 guru di Kampung Jagamin Aroanop, Distrik Tembagapura.
Pada 5 Maret 2020, Ferry Ellas bersama dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen melakukan pembakaran bekas Gedung Gereja di Blok A Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura.
Lalu di 6 Maret 2020, Ferry Ellas bersama dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen melakukan penembakan Pos 754 di Opitawak, Distrik Tembagapura, yang mengakibatkan seorang terluka.
Pada tanggal yang sama, mereka menembak Pos Brimob Bengkulu Satgas Aman Nusa di Aula Banti 2, Distrik Tembagapura.
"Usai melakukan penembakan Pos TNI 754 dan Pos Brimob Bengkulu Satgas Aman Nusa, KKB gabungan kembali melakukan aksi pembakaran rumah milik warga di Blok A, Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura," tutur Era.
Menurut Era, dari rangkaian aksi teror yang dilakukan Ferry Ellas bersama dengan KKB gabungan pimpinan Lekagak Telenggen di wilayah Distrik Tembagapura mengakibatkan masyarakat yang berdomisili di Tembagapura mengungsi ke Polsek Tembagapura.
"Teror yang dilakukan KKB gabungan ini mengakibatkan masyarakat di perkampungan Banti dan Opitawak mengungsi di Polsek Tembagapura," kata Era.
(*)