Gridhot.ID -Kasus penjualan senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali terungkap.
Seorang oknum prajurit TNI dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI Pattimuraditangkap karena diduga terlibat dalam jual beli senjata dan amunisi kepada warga sipil.
Warga sipil tersebut diduga berhubungan dengan KKB Papua.
Oknum TNI yang diketahui berinisial Praka MS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
Melansir Tribun Timur, Praka MS adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku.
Praka MS tinggal di asrama militer Waiheru Kipan B 733/Masariku.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS ditahan karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.
"Soal kepemilikan 600 amunisi jadi untuk kepemilikannya ini dimiliki oleh Praka MS untuk kesatuan dari Yonif 733 Masariku, untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima," kata Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021) dikutip dari Kompas.com.
Praka MS sendiri menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil berinisial AT. Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.