Karena itu, Kodam Pattimura masih terus mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI lainnya.
"Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, Praka MS menjual amunisi kepada AT (50), warga Kota Ambon dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui J. J adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari.
Setelah polisi menangkap J di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.
AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.
Source | : | Kompas.com,Kompas.id,Tribun Timur |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar