"Soal kepemilikan 600 amunisi jadi untuk kepemilikannya ini dimiliki oleh Praka MS untuk kesatuan dari Yonif 733 Masariku, untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima," kata Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021) dikutip dari Kompas.com.
Praka MS sendiri menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil berinisial AT. Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku ke penyidik bahwa senjata dan amunisi yang dibeli baik dari anggota Polri maupun TNI akan dijual ke KKB Papua.
Ia membeberkan dari hasil pemeriksaan sementara, prajurit TNI itu mengaku mendapat ratusan amunisi yang dijualnya dari latihan menembak.
Menurut Paul, setiap kali mengikuti latihan menembak, Praka MS kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya dan diambil kembali keesokan harinya setelah latihan menembak selesai.
Source | : | Kompas.com,Kompas.id,Tribun Timur |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar