Gridhot.ID-Perkembangan teknologi memang memunculkan berbagai peluang sekaligus resiko.
Canggihnya aplikasi memunculkan cara baru para pengembang aplikasi dalam mencari uang.
Namun ternyata ada resiko besar pula di balik mudahnya mencari uang lewat aplikasi di smartphone tersebut.
Beberapa waktu belakangan ini, media sosial diramaikan dengan munculnya aplikasi yang disebut dapat menghasilkan uang tunai hanya dengan menonton video.
Aplikasi seperti Ticktokcash dan Vtube telah lebih dulu dinyatakan ilegal dan diblokir.
Kali ini giliran aplikasi Snack Video mendapat vonis serupa.
Melansir dari Nextren.grid.id, Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.
Namun, belakangan ini viral di Twitter, beredar tweet ajakan mendownload aplikasi Snack Video, Selasa (2/3/2021). Diduga ajakan tersebut dikirim oleh seorang guru kepada para muridnya.
Postingan yang diunggah @txtdarigajelas menyertakan tangkapan layar tugas sekolah, "doktrin snackvideo," tulis akun tersebut.
Pada postingan tersebut, diduga seorang guru meminta murid-muridnya mendownload Snack Video dan memasukkan kode referral darinya. Bagi yang telah melakukan tugas tersebut akan diberi nilai 100.
Bisa dilihat di tampilan gambar tersebut diberikan juga langkah mendownload hingga menginstalnya. Postingan tersebut telah disukai lebih dari 16 ribu dan dibagikan ulang lebih dari 3 ribu.
Melansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing menyesalkan tugas yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersebut.
"Kami sangat menyesalkan adanya tugas kepada murid untuk download aplikasi snack video dan memasukkan kode referral," ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Tugas tersebut, imbuhnya tidak ada relevansinya dengan kegiatan sekolah.
"Kami melihat tidak ada relevansinya dengan kegiatan sekolah. Karena hanya memberikan keuntungan koin kepada pemberi tugas yang kode referralnya digunakan," kata Tongam.
Saat disinggung terkait dengan adanya penindakan terhadap oknum tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengawas yang bersangkutan. (*)