Gridhot.ID - Perkembangan teknologi memang memunculkan berbagai peluang sekaligus resiko.
Canggihnya aplikasi memunculkan cara baru para pengembang aplikasi dalam mencari uang.
Namun ternyata ada resiko besar pula di balik mudahnya mencari uang lewat aplikasi di smartphone tersebut.
Beberapa waktu belakangan ini, media sosial diramaikan dengan munculnya aplikasi yang disebut dapat menghasilkan uang tunai hanya dengan menonton video.
Aplikasi seperti Ticktokcash dan Vtube telah lebih dulu dinyatakan ilegal dan diblokir.
Kali ini giliran aplikasi Snack Video mendapat vonis serupa.
Melansir dari Nextren.grid.id, Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.