Sempat Ngaku-ngaku Mau Dicicil, Ardi Nyatanya Tak Pernah Ada Itikad Baik Sama Sekali untuk Kembalikan Uang Salah Transfer, BCA: Sampai di Depan Polisi Pun Tidak Pernah!

Sabtu, 06 Maret 2021 | 12:00
Arsip dokumen Tribunnews

Kantor BCA

Gridhot.ID - Kasus salah transfer yang buat nasabah Bank Central Asia harus berhadapan dengan hukum hingga kini masih memanas.

Dikutip Gridhot dari Kontan, sebelumnya BCA sudah mengklarifikasi kalau pelaporan ini terjadi atas laporan dari mantan karyawannya.

Pihak BCA mengakui pihaknya tidak membuat laporan terkait kejadian salah transfer ini.

Kini Satreskrim Polrestabes Surabaya buka suara terkait kasus salah transfer Bank Central Asia di gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian didampingi kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky dan kasubnit Ipda Aditya memastikan jika kasus tersebut telah masuk unsur pidananya karena Ardi Pratama sebagai penerima dana salah transfer tak ada itikad baik mengembalikan.

Baca Juga: Rebut Suami Orang dari Istri Sah, Nissa Sabyan Tak Akan Diterima Keluarga Ayus, Adik Ipar Ririe Fairus Sudah Beri Isyarat Berat

"Sudah di mediasi termasuk di penyidik. Namun tidak ada itikad baik mengembalikan dana tersebut. Dua kali disini (polrestabes) dan dua kali di luar oleh pihak BCA untuk mediasinya," kata Oki, Jumat (5/3/2021).

Oki menambahkan, jika saat laporan dibuat Nur Chuzaimah masih berstatus sebagai karyawan dari BCA.

"Iya masih (karyawan)," tegasnya.

Namun hal itu dibantah langsung oleh Muji Astuti sebagai legal corporate Kantor Wilayah III BCA yang juga hadir di gedung Anindita Polrestabes Surabaya.

"Statusnya bukan lagi sebagai karyawan. Jadi laporan itu adalah laporan personal pelapor ke terlapor," sangkal Muji.

Baca Juga: Kondisi Kehidupannya Usai Gugat Cerai Adilla Dimitri Jadi Sorotan, Wulan Guritno Ternyata Gemar Lakukan Hal Ini, Sang Artis: Kalau Dalam Islam...

Muji menegaskan, jika kasus salah transfer itu memang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku karyawan back office BCA KCP Citraland saat itu.

Setelah terkonfirmasi salah transfer itu pada 27 Maret, pihaknya menghubungi Ardi selaku penerima dana salah transfer dan memintanya untuk mengembalikan dana tersebut namun Ardi mengaku dirinya tidak salah.

"Terlapor mengaku tidak salah. Ngakunya itu uang komisi dan tidak ada sama sekali mengembalikan dana yang diminta untuk sebagai yang bukan haknya dia," kata Muji.

Setelah tidak ada kesepakatan pengembalian, Muji menyebut jika BCA melayangkan surat pemberitahuan dan imbauan pengembalian uang salah transfer itu.

"Sampai deadline tidak ada pengembalian. Termasuk surat pemberitahuan kedua juga tidak ada pengembalian. Jadi oleh teman kami (Nur) akhirnya dilaporkan ke polrestabes Surabaya. Apa yang disampaikan oleh dia (Ardi) yang ingin mencicil dana tersebut belum pernah terealisasikan sampai saat ini. Sampai di depan polisi pun dimediasi tidak pernah ada mencicil seperti itu," terang Muji.

Baca Juga: 36 Tahun Sambung Hidup Jadi Pengacara Sampai Tabungan Tidak Akan Habis 7 Turunan, Hotman Paris Tiba-tiba Bak Menyesal Punya Harta Berlimpah: Uang Benda Nganggur Tak Bisa Dimakan!

Disinggung soal siapa yang dirugikan, Muji mengakui jika urusan BCA sudah selesai karena dana salah transfer tersebut diselesaikan atau dibayarkan oleh Nur Chuzaimah sebagai bentuk tanggung jawabnya.

"Sebetulnya yang dirugikan Nur Chuzaimah hingga akhirnya melapor karena uangnya yang digunakan mengganti uang nasabah yang salah ditransferkan itu," tandasnya.

Sudirman Sidabukke kuasa hukum Nur Chuzaimah juga menuturkan hal serupa.

Sampai saat ini, tidak ada pengembalian dana termasuk proses mediasi empat kali yang dilakukan oleh Nur dengan Ardi.

"Tidak ada sama sekali pengembalian atau itikad baik mencicil. Dalam forum ini garus diluruskan agar tidak berputar balik faktanya," kata Sudirman.

Baca Juga: Ditelan Bulat-bulat Buaya Saat Mandi di Sungai, Begini Kondisi Jasad Bocah 8 Tahun Saat Ditemukan di Perut Pemangsanya, Warga Teriaki Nama Korban

Disinggung soal penerapan pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011, Sudirman menegaskan jika siapapun bisa melaporkan salah transfer dan tidak diatur apakah pelapornya perusahaan perbankan atau perseorangan.

"Tidak diatur siapa yang melaporkan. Apakah itu corporate atau perseorangan karyawan," tandasnya.

Selain hal itu polisi juga menegaskan jika dalam proses penyidikan penerapan pasal hanyalah pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan tidak ada pasal penyerta lainnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Tribun Jatim, kontan