Gridhot.ID - Kasus salah transfer yang buat nasabah Bank Central Asia harus berhadapan dengan hukum hingga kini masih memanas.
Dikutip Gridhot dari Kontan, sebelumnya BCA sudah mengklarifikasi kalau pelaporan ini terjadi atas laporan dari mantan karyawannya.
Pihak BCA mengakui pihaknya tidak membuat laporan terkait kejadian salah transfer ini.
Kini Satreskrim Polrestabes Surabaya buka suara terkait kasus salah transfer Bank Central Asia di gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).
Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian didampingi kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky dan kasubnit Ipda Aditya memastikan jika kasus tersebut telah masuk unsur pidananya karena Ardi Pratama sebagai penerima dana salah transfer tak ada itikad baik mengembalikan.
"Sudah di mediasi termasuk di penyidik. Namun tidak ada itikad baik mengembalikan dana tersebut. Dua kali disini (polrestabes) dan dua kali di luar oleh pihak BCA untuk mediasinya," kata Oki, Jumat (5/3/2021).
Oki menambahkan, jika saat laporan dibuat Nur Chuzaimah masih berstatus sebagai karyawan dari BCA.
"Iya masih (karyawan)," tegasnya.
Namun hal itu dibantah langsung oleh Muji Astuti sebagai legal corporate Kantor Wilayah III BCA yang juga hadir di gedung Anindita Polrestabes Surabaya.
"Statusnya bukan lagi sebagai karyawan. Jadi laporan itu adalah laporan personal pelapor ke terlapor," sangkal Muji.