Find Us On Social Media :

Suami Mayangsari Gigit Jari, Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Ditolak Pengadilan, Pangeran Cendana Resmi Dicekal dan Harus Bayar Segini

Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

GridHot.ID - Tahun September 2020 lalu, putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir Tribunnews.com, gugatan itu dilayangkan Bambang karena Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan terhadap Bambang untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 yang belum diketahui berapa besarannya.

Baca Juga: Perjuangan Sri Mulyani Belum Berakhir, Meski Bambang Trihatmodjo Resmi Dicekal Negara, Tangan Kanan Sang Menteri Bongkar Strateginya untuk Tagih Utang Putra Cendana ke Negara

Adapun pencelakan terhadap Bambang dikeluaran oleh Sri Mulyani melalui SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

Karena adanya pencekalan itu, Bambang kemudian mengajukan gugatan.

Melansir website PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada Selasa 15 September 2020 dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Sering Dihujani Sumpah Serapah Karena Rebut Bambang Trihatmodjo dari Pelukan Halimah, Mayangsari: Aduh, Kenapa Kalian Repot Ngurusin Kehidupan Aku

Namun, pangeran Cendana itu pun kini harus gigit jari.

Pasalnya, dilansir GridHot dari Kompas TV, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga pencegahan Bambang ke luar negeri pun menjadi sah secara hukum.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," begitu bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (05/03/2021).

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);" lanjut isi putusan tersebut.

Sementara itu, sidang putusan gugatan ini digelar secara virtual pada Kamis (4/3/2021) kemarin.

Baca Juga: Harta Duniawi Bambang Trihatmodjo Tembus Rp 28 Triliun, Mayangsari Pamerkan Penampakan Ruang Keluarga yang Mewah Bak Lobi Hotel Berbintang

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih punya utang terhadap negara. Yaitu saat menjabat sebagai (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997).

Pencegahan itu dilakukan pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.

Yakni dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang pun tidak terima dengan pencegahan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN pada September tahun lalu.

Baca Juga: Putranya Dipercaya Jokowi Sampai Diajak Suntik Vaksin Covid-19 Bareng, Ayah Raffi Ahmad Nyatanya Pernah Hidup di Bawah Keringat Keluarga Cendana, Pegang Posisi Mentereng Sekantor dengan Bambang Trihatmodjo

Di sisi lain, Kemenkeu menyatakan sebelum mencegah Bambang ke luar negeri, pihaknya sudah memanggil Bambang namun tidak ada respon.

Kemenkeu pun menegaskan langkah yang ditempuhnya sudah sesuai dengan aturan dan kasus-kasus serupa. Namun detil terkait utang Bambang Trihatmodjo ke negara tidak bisa disampaikan ke publik. (*)