Find Us On Social Media :

Nasib Pilu Wanita Boyolali, Dipaksa Orang Tua Menikah dengan Pria Pengidap Gangguan Jiwa, Kabur Saat Malam Pertama, Begini Akhirnya

Ilustrasi pernikahan

Pernikahan SR dan AS lalu dilangsungkan pada 10 Oktober 2020.

Setelah pernikahan di KUA, SR lalu di bawa ke rumah termohon dan ternyata diadakan pesta besar di sana.

Padahal sebelumnya SR sudah mengajukan syarat bahwa ia mau menikah asalkan tidak dibuat pesta.

Setelah pernikahan, apa yang dikhawatirkan SR jadi kenyataan.

Ternyata AS mengalami gangguan jiwa dan kerap tidak nyambung dan ngelantur jika diajak bicara.

Karena merasa kacau dan takutnya, SR tidak mau tidur bersama AS di malam pertamanya.

Baca Juga: Mental Putrinya Sampai Terdampak Sejak Pernikahan Kontroversialnya, Bambang Trihatmodjo Punya Cara Sederhana untuk Yakinkan Khirani adalah Anak Biologisnya, Mayangsari: Mencari Tahu Kamu Benar atau Enggak Itu Seujung Kuku...

Ia memilih pulang ke rumah orangtuanya dengan memesan taksi online pada malam hari usai pesta pernikahan.

Sejak itu SR jadi kerap bertengkar dengan keluarga AS karena merasa dibohongi.

Empat hari setelah pernikahan, orang tua SR akhirnya sepakat mengembalikan seserahan kepada keluarga AS.

Setelah itu SR menggugat pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali.

Hakim Pengadilan Agama Boyolali lalu mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan SR.

Putusan Pengadilan Agama Boyolali diputus pada Rabu tanggal 03 Maret 2021.

Majelis hakimnya, antara lain Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,.sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. Emi Suyati dan dan Syahruddin, S.H.I., M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Mubarok, SH.

 (*)