Angin Segar untuk Pelaku UMKM, BPUM BRI Perpanjang Program BLT Rp 2,4 Juta hingga Maret 2021, Simak Syarat Pencairan dan Daftarnya!

Selasa, 09 Maret 2021 | 10:13
Instagram/Kemenkopukm

Begini cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta Desember 2020 di eform.bri.co.id/bpum.

Gridhot.ID-Kabar terbaru bagi para penerima BLT UMKM atau BPUM BRI sebesar Rp 2,4 Juta.

Kebijakan ini tentu disambut baik dan dinnantikan jutaan masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah.

Baca Juga:Tangis Tak Terbendung Kala Melihatnya Kumandangkan Azan di Liang Kubur Sang Ayah, Jana Wahyudi Ternyata Pernah Juarai Lomba Murottal, Kini Impiannya Bakal Jadi NyataBantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 jutaakan langsung dicairkan setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima.

Pencairan dilakukan melalui beberapa bank himbara yang sudah ditentukan Pemerintah.

BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca Juga:11-12 dengan Mbah Maridjan yang Ogah Tinggalkan Gunung Merapi, Ini Sosok Abah Lurah, Pilih Tinggal Sendiri di Kampung Mati dengan Alasan Begini

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.

Rencananya, BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan mulai Maret 2021 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program ini kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

Baca Juga: Adiknya Dicampakkan Usai Dilamar, Kakak Felicia Tissue Akhirnya Angkat Bicara, Beberkan Cerita yang Sebenarnya Hingga Sindir Keluarga Jokowi: Kebenaran yang Menyakitkan Terungkap!

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Baca Juga: Ngaku Selevel dengan Presiden Jokowi, Ibunda Felicia Tissue Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Berasal dari Keluarga Terpandang, Ini Buktinya

Caranya, mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Dilansirdepkop.go.id, bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Nangis Karena Hujatan Netizen, Nia Ramadhani Dapat Perhatian Herjunot Ali, Sang Aktor Tampan: Kemarin Gue Lihat...

Syarat Penerima

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Merasa Tersudut Gara-gara Jadi Biang Kerok Klaster Keluarga, Aurel Hermansyah Menyesal Tularkan Covid-19 ke Ashanty Sampai Berdoa Tiada Henti: Ya Allah Kenapa Aku Nularin ke Bunda

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.

Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Baca Juga: Rizky Billar Sampai Syok, Fans Leslar Ternyata Pernah Mengancam Akan Membunuh Gilang Dirga, Ini Penyebabnya

Cara Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Mencairkan BPUM di BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, logineform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

Baca Juga: Kini Fotonya Sering Disamber Hotman Paris, Resiah Lim Mantan Asisten Anang Ashanty Nyatanya Makin Mempesona Setelah Hengkang dari Orang Tua Aurel Hermansyah, Berikut Potret Manisnya yang Buat Siapa Saja Terpana

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) sebagai penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunnews