Gridhot.ID - Mark Sungkar kini memang sedang terjerat kasus dugaan korupsi.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Mark Sungkar ayah dari Zaskia Sungkar diduga memperkaya diri dengan membuat laporan keuangan fiktif dana kegiatan Pelatihan Asian Games 2018.
Kejadian ini diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Melihat kasus ini, sang anak langsung pasang badan untuk ayahnya.
Artis peran Zaskia Sungkar menegaskan, sampai hari ini ayahnya, Mark Sungkar, tidak pernah kekurangan uang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, menurut Zaskia Sungkar, uang senilai Rp 399,7 juta merupakan nominal yang mudah untuk didapatkan keluarganya dengan cara yang benar.
"Ini masalahnya, kita syoknya tuh, 'hah, Rp 300 juta-an?'. Maaf banget, maksudnya uang segitu bukan suatu hal yang susah untuk dicari buat kita secara halal.
Kenapa harus ambil yang haram gitu kan" kata Zaskia seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube The Sungkars Family, Kamis (11/3/2021).
Oleh karena itu, Zaskia dan adiknya, Shireen Sungkar, menyarankan sang ayah untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Padahal, Zaskia menyebut uang tersebut merupakan hak Mark Sungkar dan para atlet yang tergabung dalam Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Istri artis peran Irwansyah itu yakin Mark Sungkar tidak melakukan hal yang melanggar hukum dan orang yang anti dengan korupsi.
"Papa juga berpikiran bahwasannya sudah selesai karena sudah dikembalikan. Makanya pas difitnahnya segitu, ya kita juga bingung. Enggak ada untungnya juga papa ambil segitu, enggak ada untungnya. Enggak mungkin papa memperkaya diri sendiri dengan segitu," tegas Zaskia.
Adapun, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.
(*)