Kasusnya Berangsur Sekian Lama, Gisel Akhirnya Bongkar Alasannya Terus Diam Tanpa Membela Dirinya Sendiri

Sabtu, 13 Maret 2021 | 05:42
KOMPAS TV

Gisella Anastasia

Gridhot.ID - Kasus video panas 19 detik Gisella Anastasia hingga hari ini masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, sejak awal tahun kasus ini memang sudah menjadi sorotan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sejak saat itu pula Gisella tak pernah sedikitpun berbicara banyak terkait pembelaan dirinya.

Baca Juga: Lagi Asik Quality Time di Kamar Bareng Sule, Nathalie Holscher Mendadak Disemprot Ferdi karena Masalah Sepele: Malas Ah, Itu-itu Terus!

Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya mengungkap alasannya tetap bungkam di depan publik.

Dalam obrolannya di konten Dibalik Pintu Boy William, Gisel mengaku tak bisa membela diri di hadapan publik atas video asusilanya dengan Michael Yukinobu de Fretes.

"Karena aku tahu dengan mengoceh macam-macam juga, membela diri sekuat tenaga mau gimana di umum, di publik, enggak akan memperbaiki keadaan seperti apa," kata Gisel seperti dikutip Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Gumpalan Darah Ditemukan dalam Makam Misterius Tanpa Identitas di Mojokerto, Sebut Isinya Daging Manusia, Polisi Akhirnya Temukan dan Bongkar Sindikat Kejahatan Besar di Indonesia Ini

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Gisel hanya bisa pasrah dengan apapun yang disampaikan oleh warganet kepadanya di dunia maya.

Mantan istri Gading Marten ini hanya ingin fokus untuk memperbaiki diri di mata Tuhan dan orang-orang terdekatnya.

"Karena mereka mau mikir apa tentang aku, mau ngecap apa, itu kan sudah pilihan mereka masing-masing. Aku enggak bisa kontrol semua," kata Gisel.

Baca Juga: Tak Sedikitpun Anggap Anak Buahnya Sebagai Bawahan, Arumi Bachsin Terharu Bahagia Ajudan Cantiknya Akhirnya Siap Lepas Status Jomlo: Wanita Ini Susah Banget Ditaklukkan!

Seperti diketahui, Gisel kini tengah menjalani proses hukum terkait video asusilanya bersama Nobu.

Gisel dan Nobu telah mengakui perbuatan mereka dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Grid.ID