Gridhot.ID - Makam misterius memang sangat sering ditemui di Indonesia.
Entah berkaitan dengan mistis atau kriminal, tiap kisahnya selalu saja ditemui di tiap kota.
Namun siapa sangka, makam misterius yang satu ini justru bisa bongkar kejahatan besar di Indonesia.
Ini yang terjadi Mojokerto, dimana ada banyak kasus kejahatan yang terungkap gara-gara keberadaan kuburan misterius.
Dikutip Gridhot dari Gridhits, makam itu tak disertai dengan nama lengkap, nama orangtua, tanggal lahir, dan tanggal meninggal seperti makam pada umumnya.
Makam itu hanya bertuliskan Fulan saja.
Kondisi ini mengundang rasa curiga masyarakat hingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Benar saja, polisi temukan hal mengejutkan saat membongkar makam tersebut.
Bahkan, gara-gara pembongkaran makam itu, terungkap beberapa kejahatan.
Pertama, kejahatan aborsi yang terjadi di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Berbagai fakta itu diungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengatakan pihaknya sempat membongkar makam misterius itu dan menemukan Zzigoti hasil aborsi.
"Hasil pemeriksaan ahli forensik, ternyata gumpalan itu adalah daging manusia yang dikeluarkan paksa atau aborsi," ungkap Dony kepada SURYAMALANG.COM, Senin (08/03/2021).
Pihaknya telah menangkap Nungki Merinda Sari (25) warga Kecamatan Pare, Kediri yang kos di Desa/ Kecamatam Pungguing.
"Dia mengaku mengugurkan janin menggunakan obat seharga Rp 1,5 juta yang pesan melalui Facebook," bebernya.
Nungki dibantu oleh penjual obat bernama Zulmi untuk menggugurkan janin berusia sekitar tiga bulan tersebut.
Setelah menggugurkan kandungan, Nungki menghubungi kekasihnya untuk membantu menguburkan janin di makam Desa Sampangagung.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu seorang pelaku yang diduga turut berperan dalam kasus aborsi ini," jelasnya.
TERUNGKAP KEJAHATAN BESAR LINTAS PROVINSI
Gara-gara kasus ini pula, polisi berhasil membongkar kejahatan pemasaran obat penggugur kandungan illegal di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Hukum Online, aborsi ilegal dalam bentuk apapun memang melanggar hukum dan tercantum dalam UU Kesehatan.
Para pelaku penyedia bisa terancam maksimal 10 tahun penjara menurut pasa 75 ayat 2.
Berdasarka kasus ini polisi juga menangkap tujuh orang yang diduga merupakan sindikat penjual dari obat aborsi.
"Kami masih kembangkan sindikat obat-obatan terlarang ini. Diduga distribusinya sampa ke empat provinsi," terangnya.
Kasus aborsi ini bermula saat Nungki hendak dijodohkan dengan pria lain.
Apalagi, orang tua Nungki tidak setuju hubungan asmara dengan kekasihnya.
Akhirnya karyawan di perusahaan Sidoarjo itu menggugurkan kandungan hasil hubungan terlarang.
"Si pacar tersangka tidak ditahan karena dia tidak tahu dan tidak terlibat dalam proses aborsi," ucap Dony.
Nugki menggugurkan kandungan juga karena malu hamil di luar nikah.
"Teman kerja dan orang tua tidak tahu saya menggugurkan kandungan," tandas Nungki.
(*)