Find Us On Social Media :

Rugikan Negara Sampai Rp 1,1 Miliar, Warga di Jepara Nekat Timbun Rokok Ilegal di Rumahnya Hingga 1 Juta Batang Lebih

pelaku yang tertangkap

Gridhot.ID - Kasus rokok ilegal memang masih marak beredar di masyarakat luas.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, rokok ilegal ini secara awam merupakan rokok yang tidak membayar cukai.

Ini menandakan kalau rokok ilegal bisa merugikan negara.

Baca Juga: Masih Intens Jalani Masa Rehab, Millen Cyrus Janji Tak Bakal Absen Dalam Acara Nikahan Aurel-Atta: Seragam Kebayaku Udah Siap

Yang terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara, pada Kamis (11/3/2021) kemarin.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, sSebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai diduga palsu ditimbun di sebuah rumah tinggal, Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

"Total kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar," ujar Kepala K‎PPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: Campakkan Felicia Tissue demi Karyawannya, Sosok Ini Justru Sebut Nadya Arifta Sengaja Dibayar Kaesang untuk Jadi Pacar Gadungan, Benarkah? Begini Katanya..

Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.

"Tim Intelijen dan penindakan segera menindaklanjuti informasi," jelas dia.

‎Sekitar pukul 23.45, tim menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Meringkuk di Balik Jeruji Besi Akibat Korupsi, Angelina Sondakh Bak Tersambar Petir Saat Anaknya Pertanyakan Sosok Ibu di Kehidupannya: Dia Tanya, Emang Keanu Punya Mami?