Gridhot.ID - Kasus rokok ilegal memang masih marak beredar di masyarakat luas.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, rokok ilegal ini secara awam merupakan rokok yang tidak membayar cukai.
Ini menandakan kalau rokok ilegal bisa merugikan negara.
Yang terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara, pada Kamis (11/3/2021) kemarin.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, sSebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai diduga palsu ditimbun di sebuah rumah tinggal, Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
"Total kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar," ujar Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (13/3/2021).
Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.
"Tim Intelijen dan penindakan segera menindaklanjuti informasi," jelas dia.
Sekitar pukul 23.45, tim menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil, didampingi Ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok jenis SKM merk OK BOLD siap edar, yang dilekati pita cukai diduga palsu dan 1 karton berisi rokok batangan jenis SKM. Total barang bukti 316.000 batang rokok SKM," jelas dia.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Dari dalam rumah ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek OK BOLD, C@FFEE STIK, TRUMP MLD, MONI MILD, HIMA BLACK dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu. Total rokok yang ditemukan sebanyak 1.188.200 batang.
"Sehingga total diperoleh barang bukti Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) Ilegal sebanyak 1.504.200 batang, 1 unit Mobil MPV, dan 15.800 keping Pita Cukai Palsu," ujar dia.
Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 1,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
"Dengan penindakan ini, kami harap masyarakat semakin sadar untuk memberantas rokok ilegal untuk Indonesia yang lebih maju," kata dia.
(*)