Gridhot.ID - Kasus Djoko Tjandra kini masih terus menjalani persidangan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Djoko Tjandra sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
Kini Djoko Tjandra terus berusaha mengungkapkan pembelaannya di pengadilan.
Terbaru, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menganggap dirinya korban vonis opini perorangan atau opini publik, bahkan sebelum perkara dugaan suap penghapusan red notice bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jauh sebelum perkara ini disidangkan, saya telah dijatuhi vonis oleh opini orang perorangan yang diklaim sebagai opini publik," kata Djoko Tjandra, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Ia mengaku banyak pihak yang tidak pernah ikut proses persidangan, tapi malah menghakimi dengan meminta majelis hakim menghukum berat, bahkan seumur hidup.
Djoko Tjandra kemudian menanggapi opini tersebut hanya didasari pada nafsu belaka yang senang melihat orang lain menderita, dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Ada yang tidak pernah mengikuti persidangan ini dari hari ke hari, tetapi lewat apa yang disebut sebagai opini publik, meminta majelis hakim untuk menghukum saya seberat-seberatnya, bahkan menghukum saya seumur hidup."
"Apa dasarnya? Tidak lebih daripada prasangka dan nafsu untuk menghukum orang lain serta kesenangan melihat orang lain menderita," tuturnya.