GridHot.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan.
Melansir pemberitaan TribuSolo.com, Gibran mendadak jadi sorotan usai dinyinyiri seorang berinisial AM lewat media sosial.
Mengetahui itu, Polresta Solo langsung bertindak dengan memanggil AM ke Markas Polresta Solo pada Senin (15/3/2021).
Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono, mengatakan, alasan pemanggilan AM adalah membuat postingan informasi tidak benar atau hoaks di kalom komentar akun media sosial (mensos).
"Jadi dia membuat tulisan bernafaskan hoaks," ungkap Iswan saat di konfirmasi TribunSolo.com
Hingga kini dikabarkan Polresta Solo sudah menangkap tiga orang pemilik akun yang berkomentar miring dan dianggap hoax.
Penangkapan total 3 orang itu, semenjak polisi mengaktifkan tim khusus cyber bernama Virtual Police.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, ketiga orang itu dipanggil polisi untuk diminta keterangan.
Termasuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video pernyataan.
"Sudah 3 akun yang terjaring, mengunakan Virtual Police Polresta Solo," ungkapnya kepada TribunSolo.com di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021).
Ade membeberkan, polisi pertama pada menagkap SF pada Senin, 18 Januari 2021 lalu.
"SF di grup Info Cegatan Solo (ICS) berkomentar kasus Flyover Manahan yang tidak sesuai fakta, sehingga mengandung fitnah menyasar polisi," aku dia.
Kedua lanjut dia pada tanggal 8 Maret 2021 dengan tertangkapnya RIA.
Pemuda tersebut membuat komentar dalam postingan berita tentang kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi Drone Polresta Solo.
"Menulis polisi dapat jatah bulanan dari bisnis esek-esek," ungkapnya.
Ketiga pada hari ini, RA memenuhi panggilan Polresta Solo, setelah membuat tulisan bernada olok-olok ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di kolom komentar @garudarevolution.
"Total ada 3 orang yang kami amankan," jelasnya.
Dia menambahkan, polisi sengaja membuat Virtual Police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial, sehingga agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
Di dalam tim menurut dia, ada ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE yang menerjemahkan arti postingan di media sosial.
"Jika ada penyimpangan dan pelangaran UU ITE, kami memberikan peringatan," ungkapnya.
"Kalau berpotensi melanggar UU ITE, untuk menghapus konten dan apabila tidak dihiraukan diseret ke hukum yang berlaku," tutupnya.(*)