GridHot.ID - Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
Namun, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, sidang tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).
"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa, dalam siaran langsung YouTube, Selasa (16/3/2021).
Suparman menyebut, penundaan itu merupakan pilihan yang berat.
"Jadi tadi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang," tutur Suparman.
"Di sana Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu adalah masalah di kami ini, perangkat ini, dan akan diperbaiki oleh teknisi," imbuhnya.
Sementara itu, mengutip WartaKota, seorang pria kedapatan membawa pedang katana di Jalan Dr Sumarno tepatnya di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (16/3/2021).
Aksi tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah simpatisan Rizieq Shihab dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Pria berusia sekitar 40 tahun tersebut datang seorang diri dari arah Penggilingan.
Aparat kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar lokasi pun langsung mengamankan pria tersebut.
Sehingga pria itu belum sempat mendekati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, mengatakan pelaku sudah dibawa Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur ke Polsek Cakung untuk pemriksaan lebih lanjut.
"Sudah langsung dibawa ke Polsek Cakung untuk pemeriksaan, sekarang masih pemeriksaan," kata Indra.
Pihaknya belum mengetahui motif kedatangan pelaku saat sidang pembacaan dakwaan Rizieq Shihab.
Begitu pun apakah pria itu juga membawa barang berbahaya lain selain sebilah samurai.
Indra hanya menambahkan jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan melalukan pemeriksaan jiwa terhadap pelaku.
"Lagi dicek dulu kejiwaan pelaku," ujarnya.
(*)