Kepincut Masuk Islam, Ayah dan Anak Tahanan Bareskrim Dituntun Habib Rizieq Ucap Syahadat, Ini Nama yang Diberi Mantan Pemimpin FPI Usai Keduanya Jadi Mualaf

Sabtu, 06 Maret 2021 | 17:13
Tribunnews.com

FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah

GridHot.ID - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan membimbing dua tahanan untuk masuk Islam alias menjadi mualaf.

Kejadian tersebut disebutkan terjadi di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Melansir TribunJateng.com, Habib Rizieq menuntun langsung dua tahanan yang merupakan ayah dan anak saat mengucapkan dua kalimat syahadat.

Baca Juga: Sampai Dibuat Perbandingan dengan Kasus Habib Rizieq, Heboh Lautan Manusia Sambut Kedatangan Jokowi di Maumere, Istana Negara Buka Suara

Ayah dan anak itu pun disebut diberi nama oleh Habib Rizieq usai memeluk agama Islam.

Dilansir dari Serambinews.com, keduanya kini diberikan nama oleh Habib Rizieq dengan nama Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho.

Keduanya menyatakan masuk Islam murni atas keinginan dari hatinya sendiri, tanpa paksaan dari siapapun.

Baca Juga: 2 Bulan Mendekam di Rutan Salemba Usai Kasus Pelanggaran Prokes, Habib Rizieq Dikabarkan Sakit hingga Hampir Pingsan dalam Sel, Kuasa Hukum: Beberapa Kali Kambuh

Diketahui, Habib Rizieq juga memang menjadi salah satu tahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dia ditahan atas dugaan kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan kabar bahwa Habib Rizieq membimbing dua tahanan untuk menjadi seorang muslim.

Dua orang tahanan itu disebut seorang ayah dan anak yang ditahan karena kasus narkoba.

Aziz bilang Habib Rizieq memang ditempatkan di blok Narkoba.

Baca Juga: Nyaris Pingsan Gara-gara Sakit, Habib Rizieq Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain, Pengacara: Kami Khawatir Bisa Fatal

Selama ditahanan, dia bersama Habib Hanif Alatas dan mantan Ketua umum FPI KH Shobri Lubis kerap melakukan aktivitas berdakwah.

Dakwah dan pelajaran ilmu agama tersebut disampaikan kepada seluruh warga binaan.

Namun siapa sangka, ada dua tahanan yang akhirnya tertarik dan memutuskan untuk menjadi seorang muslim.

Baca Juga: Praperadilan Dilakukan Hari Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq Curiga Kejanggalan Nomor Urut Sidang: Apa Ada Kepentingan Lain?

"Iya benar, hari Jum'at, 26 Februari 2021 dua orang tahanan Narkoba yang merupakan Ayah dan Anak masuk Islam di Rutan Mabes Polri atas bimbingan Habib Rizieq, Ustadz Shobri dan Habib Hanif," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).

Aziz mengungkapkan prosesi pengucapan kalimat syahadat ayah dan anak itu dipimpin langsung oleh Ustaz Shobri dan Habib Rizieq.

Keduanya kini diberikan nama oleh Habib Rizieq dengan nama Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho.

"Acara pengislaman dibuka Ketum Front Persaudaraan Islam (FPI) KH Ahmad Shobri Lubis".

"Lalu Imam Besar Habib Rizieq Shihab memandu pengucapan Syahadatnya".

"Kemudian ditutup dengan Doa oleh menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Alattas", jelasnya.

Baca Juga: Belum Tuntas Kasus Kerumunan, FPI Kini Bermasalah dengan PTPN VIII, Pesantren Habib Rizieq Disomasi dan Lahan Harus Dikosongkan dalam 7 Hari, Begini Pembelaan Sang Pemimpin

Sebelum mengislamkan keduanya, kata Aziz, Habib Rizieq menanyakan dan memastikan bahwa keduanya masuk Islam murni atas keinginan dari hatinya sendiri, tanpa paksaan dari siapapun.

"Sesaat sebelum pengikraran Syahadat, IB-HRS melakukan Verifikasi untuk memastikan bahwa kedua Muallaf tersebut masuk Islam dengan kemauan sendiri tanpa paksaan/ancaman/bujuk rayu dari pihak mana pun," tandasnya.

Habib Rizieq Shihab Ajari Para Tahanan Mengaji hingga Rampungkan Disertasi

Penahanan Muhammad Rizieq Shihab sudah memasuki tiga bulan.

Baca Juga: Minta Maaf dan Singgung Soal Murtad, Yusril Ihza Mahendra Tolak Permintaan Bantu Rizieq Shihab: Silakan Menghubungi Pak Prabowo

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, selama tiga bulan itu kesehatan kliennya dalam kondisi tidak stabil.

Penyakit yang diderita Rizieq kerap kambuh. Namun secara umum, Rizieq dalam kondisi yang sehat.

"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

”Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Sudah Siap Patungan Bayar Pengacara Kondang, Hotman Paris: Capek Saya Bekerja, Terlalu Banyak Kasus

Rizieq kini ditempatkan satu sel dengan menantunya, Habib Hanif Alatas, dan mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis.

Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim. Sebelumnya, Rizieq ditahan sendirian dalam sel Bareskrim Polri.

"Habib Rizieq satu sel dengan Habib Hanif Alatas dan KH Ahmad Shabri Lubis," kata Aziz.

Aziz mengatakan, selama di rutan kegiatan Rizieq banyak diisi dengan berdakwah dan berdiskusi tentang agama.

Rizieq juga mengajar mengaji para tahanan lain.

Baca Juga: Demo di Depan Kantor Polisi, Massa dari Umat Islam Ciamis Minta Ditahan Seperti Habib Rizieq, Perwakilan Aksi: Kami Juga Ikut ke Jakarta, Harus Dipenjara!

"(kegiatan) Membaca, menyelesaikan disertasi dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan salat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik," kata Aziz.

Ditahan

Habib Rizieq ditahan sejak Desember 2020.

Awalnya ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian pada 14 Januari 2021 penahanannya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Belakangan pada 8 Februari 2021 menantunya, Habib Hanif Alatas, mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Sebelum Ditahan di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Sempat Titipkan Pesan ke Sekretaris Umum FPI, Ini Isinya

Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif.

Namun, satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.

"AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Bakal Ditahan Sampai Akhir Tahun, Habib Rizieq Akan Dijenguk Istri dan Keluarga, Kuasa Hukum: Saya Harus Akses ke Penyidik Dulu

3 Berkas

Terkait kasus yang menjerat Rizieq, tim pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Rizieq menjadi satu berkas perkara dalam persidangan.

Ketiga berkas tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaranprotokol kesehatandiPetamburandan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Aziz Yanuar

Selain itu, Aziz menyampaikan kliennya yang lain atas nama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas yang juga dijerat kasus pelanggaranprotokol kesehatan. Dia meminta JPU memisahkan (split) keseluruhan berkas tersebut dengan berkas Rizieq.

"Berkenaan hal tersebut, kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini, dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib MohammadRizieq Shihab," ujarnya.

Baca Juga: Pimpin Sholat Polisi-polisi, Beredar Foto Habib Rizieq Imami Jamaah di Polda Metro Jaya, Ini Penampakannya

Aziz mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses.

Sebelumnya, tiga berkas perkara kasus pelanggaranprotokol kesehatanCovid-19 dengan tersangkaRizieq Shihabsudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Pimpin Tim Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq, Brigjen Hendra Kurniawan Ternyata Bukan Polisi Biasa, Darah Ini Mengalir di Tubuhnya

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan diPetamburan, Megamendung dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan diPetamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020.

Baca Juga: Sekretaris FPI Sebut 6 Jenazah Pengawal Habib Rizieq Masing-masing Punya Lebih dari Satu Lubang Peluru, Munarman: Tembakan ke Arah Jantung Para Syuhada

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Baca Juga: Diduga Diucap Pengikut Habib Rizieq, Ini 2 Kode Rahasia yang Terekam dalam Voice Note Viral

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Serambinews.com, TribunJateng.com