Gridhot.ID - FPI memang sedang menjadi sorotan di akhir tahun 2020 ini.
Semenjak kepulangan Rizieq Shihab, FPI kini terjerat beberapa kasus yang menghebohkan.
Salah satunya adalah masalah kerumunan yang ditimbulkan di Petamburan.
Belum tuntas pengusutan insiden kasus kerumunan di Petamburan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab kembali mendapat masalah baru.
Kali ini terkait lahan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pesantren miliknya itu ternyata didirikan di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Kini, pemilik lahan meminta kembali lahannya itu. BUMN yang yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca itu mengeluarkan somasi meminta agar pesantren milik Habib Rizieq segera dikosongkan.
Perintah pengosongan lahan yang sudah dibangun pesantren itu dilayangkan lewat surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Surat somasi tersebut merupakan yang pertama dan terakhir.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.