GridHot.ID - Seorang pria berusia 27 tahun kini terpaksa berurusan dengan polisi usai videonya menganiaya balita beredar di media sosial.
Melansir Tribun-medan.com, pria berinisial AS atau ASD (27) yang menyiksa balita akihirnya ditangkap polisi.
AS ditangkap setelah videonya melayangkan tujuh tinjuan ke arah perut balita beredar di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak orang.
Dia tega melakukan penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun di kediamannya wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Korban merupakan keponakan dari kekasihnya.
Pada saat itu kekasihnya menitipkan bocah berumur dua tahun tersebut kepada pelaku.
Tersangka pun memberikan pengakuan saat berada di Mapolresta Tangerang.
Ia dicokok polisi, Senin (15/3/2021).
"Motifnya atas dasar kesal," ujar ASD terlihat saat mengenakan penutup wajah.
Nada bicaranya terdengar santai. Beberapa kali dirinya menjawab pertanyaan dari awak media.
"Kesal handphone saya dibanting korban," ucapnya.
Tersangka menyebut tak ada unsur pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini.
Dia melakukan pemukulan berkali-kali terhadap balita itu.
Sementara itu, dilansir dari TribunJakarta.com, setelah melakukan penganiayaan kepada balita umur 2 tahun, Angga Santana Dewa (27) mengaku menyesal.
Di hadapan awak media dan aparat kepolisian, Angga mengaku baru pertama kali melakukan kekerasan.
"Ya namanya penyesalan ada," tutur Angga yang diketahui merupakan pacar bibi korban dikutip dari YouTube TvOne, Rabu (17/3/2021).
"Sebelumnya belum (belum pernah melakukan penganiayaan," sambungnya.
Atas tindakan tak terpuji yang dilakukannya, kini Angga harus mendekam di penjara.
Angga mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran hal sepele.
Pemuda 27 tahun ini mengaku kesal dengan korban yang melempar ponselnya.
"Motifnya atas dasar kesal, ponsel dibanting, terus saya sedang kesel juga sama bibinya," cerita Angga.
Diketahui, Angga menyiksa balita berumur dua tahun di Kabupaten Tangerang.
Video penyiksaan yang ia lakukan pada 28 Februari 2021 kemarin pun viral di media sosial.
Mulanya Angga menyebut, korban dipinjamkan handphonenya dan menangis karena ingin buang air besar.
Saat menangis itu, korban membanting handphone milik pelaku sehingga memicu kemarahan Angga terhadap sang anak.
"Namun pada saat main di kamar bersama tersangka, korban tidak sengaja melempar handphone milik pelaku sehinga membuat pelaku emosi dan marah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
"Pelaku pun langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur," sambung Wahyu.
Tak hanya itu, Angga melanjutkan aksi kekerasan tersebut kepada korban, ketika sedang terlentang di kamar.
Aksinya itu, kemudian viral dan tersebar luas di media sosial.
Setelah itu bibi korban yang merupakan pacar Angga mendapatkan video rekaman yang direkam sendiri oleh pelaku.
"Kemudian, melaporkan kejadian ke Polresta Tangerang Kabupaten," sambung Wahyu.
Tersangka langsung dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)