Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Lagi-lagi Ahmad Fairus alias Ayus Sabyan tak menghadiri persidangan yang digelar pada Rabu (17/3/2021) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.
Ini adalah kali ketiganya Ayus Sabyan tak menghadiri sidang perceraian dengan Ririe Fairus.
Pada sidang kali ini agendanya masih mediasi dari kedua belah pihak antara Ayus Sabyan dan Ririe Fairus.
Seperti diketahui, masalah rumah tangga Ririe dan Ayus disebabkan adanya orang ketiga, yaitu Nissa Sabyan vokalis dari grup Sabyan Gambus yang didirikan oleh Ayus.
Akhirnya terkuak alasan Ayus tak menghadiri sidang tiga kali berturut-turut.
Rupanya, menurut petugas PA Jakarta Utara, alasan tidak hadirnya Ayus dipersidangan lantaran surat panggilan sidang belum sampai pada Ayus.
"Mas Ahmad Fairusnya tidak hadir, dan Majelis Hakim tidak bisa melanjutkan persidangan hari ini karena panggilan dari Jakarta Timur untuk sidang hari ini belum sampai kepada Majelis,"ucap Agus Abdullah, Petugas PA, dikutip GridHot.ID dari Youtube KH INFOTAINMENT, Rabu (17/3/2021).
Jika sidang hari ini berlangsung normal, agendanya adalah mediasi.
"Agendanya kalau mas Ahmad Fairusnya hadir akan dimediasi terlebih dahulu."
Lantaran Ayus sebagai tergugat tidak hadir, maka persidangan akan ditunda pada 24 Maret 2021 mendatang.
"Untuk persidangan yang akan datang ditunda oleh Majelis Hakim tanggal 24 Maret 2021," terang Agus.
Ririe yang sudah meluangkan waktu untuk menghadiri sidang pun mulai lelah dan bertanya dimana letak kesalahannya sampai sang suami, Ayus selalu tak hadir.
"Mbak Ririe begitu mendengar penjelasan dari Majelis Hakim jika surat panggilan dari Jakarta Timur belum kami terima, hanya memohon kepada Majelis Hakim 'ini dimana ada masalahnya'."
Lebih lanjut, petugas PA Jakarta Utara menjelaskan jika masalahnya ada di surat panggilan dari Jakarta Timur belum kembali ke Jakarta Utara.
Karena Ayus sendiri tinggal di daerah Jakarta Timur, sehingga PA Jakarta Utara hanya bisa memohon bantuan kepada PA Jakarta Timur untuk memanggil Ayus.
"Yang jelas masalahnya hanya panggilan dari Jakarta Timur belum sampai kembali lagi kepada kami (Jakarta Utara).
Jakarta Timur (yang bertanggungjawab), karena Pengadilan Agama Jakarta Utara memohon bantuan kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk memanggil mas Ahmad Fairus (Ayus)."
Jika dalam sidang selanjutnya Ayus ataupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka kemungkinan besar Majelis Hakim akan memutus putusan Verstek untuk kasus perceraian Ayus dan Ririe.
"Kalau tergugat tidak hadir dikenal dengan istilah hukum bisa diputus dengan Verstek (putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir) apabila sayarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya untuk diputus," jelas Agus.
(*)