Find Us On Social Media :

Bisa Bangkrut Mendadak, Bambang Trihatmodjo Harus Ganti Rugi Rp 584 Miliar Kepada Perusahaan Luar Negeri, Ini Masalah yang Dibuat Suami Mayangsari

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

GridHot.ID - Suami penyanyi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo kembali menjadi sorotan.

Melansir Kompas.com, Bambang Trihatmodjo bersama dua saudaranya yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana dan Sigit Harjojudanto digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd. ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selin itu, Mitorajuga menggungat Yayasan Harapan Kita (YHK), Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara (Sekneg) Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cuek Bebek Bilang yang Penting Enggak Sengaja, Mayangsari: Selingkuh Itu Sebagian dari Iman!

Mengutip laman PN Jakarta Pusat, Mitora melayangkan tuntutan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum gugatan itu, Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan properti berupa sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jl Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Mitora menuntut para tergugat dan turut tergugat secara renteng untuk membayar kewajiban sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 84 miliar.

Baca Juga: Berhasil Tendang Halimah dari Keluarga Cendana, Mayangsari Kini Terang-terangan Sebut Selingkuh Itu Wajar, Istri Bambang Trihatmodjo: Penting Nggak Pakai Sengaja