Gridhot.ID - Pedangdut Cita Citata kembali terseret dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Namanya disinggung jaksa dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2020).
Dalam sidang, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi saksi mengaku tak tahu menahu soal aliran dana ke Cita Citata.
"Pembayaran artis Cita Citata? Acara di Labuan Bajo, tahu enggak Adi bayar pakai duit apaan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
"Tidak mengetahui," jawab Juliari.
Diketahui, Cita Citata menerima uang sebesar Rp 150 juta yang diduga kuat berasal dari dana bansos Covid-19.
Pernyataanitu berdasarkan kesaksian mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021) lalu.
Cita Citata, kata Adi, saat itu menghadiri dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, NTT.
Uang Rp 150 juta rupiah itu disebut-sebut merupakan honor Cita Citata manggung.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya yakin seratus persen, bahwa tidak ada keterkaitan kliennya soal aliran dana bansos yang mengalir ke Cita Citata.
"Hal seperti ini dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai Mensos tidak akan mengetahui masalah detil seperti ini," kata Maqdir.
Maqdir menuturkan, sulit memahami bahwa keberadaan Cita Citata di Labuan Bajo terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari terdakwa Ardian dan Harry.
Yang jelas, pihaknya tidak tahu menahu proses Cita Citata diundang untuk mengikuti acara Kemensos di Labuan Bajo.
"Mungkin saja pembayaran honorarium ke Cita Citata dilakukan dengan menggunakan uang yang diterima oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dari rekanan yang ikut pengadaan Bansos," kata Maqdir.
Ia melanjutkan, dalam memahami masalah dugaan aliran dana sebaiknya didalami dari hubungan kedekatan eks PPK Kemensos Matheus dan Daning Saraswati selaku komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).
"Dari informasi kami terima ada hubungan pribadi dan kedekatan antara MJS dan Daning. Sangat spesial. Kalau misalnya karena kedekatan hubungan antara MJS dan Daning ini yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan terkait dalam banyak hal tentu hal itu menjadi tanggung jawab dari keduanya," jelas Maqdir.
Terkait half tersebut Maqdir pun mengaku akan mendalami soal dugaan tersebut.
"Kedekatan hubungan ini tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan," singkat Maqdir.
Pelantun lagu 'Sakitnya Tuh Disini' pun buka suara.
Cita Citata tak tahu menahu bahwa uang yang digunakan untuk membayar jasanya memakai dana bansos Covid-19.
Ia mengaku tak tahu menahu kalau uang yang digunakan untuk membayar dirinya adalah uang korupsi.
"Jadi kalau aku sebagai penyanyi itu kan menyanyi profesional merasa bahwa aku dibayar profesional menurut aku enggak ada sangkut pautnya (dengan korupsi)," ujar Cita.
"Aku dipanggil saja tanpa tahu, maksudnya ada masalah seperti itu kan. Terus juga waktu itu yang manggil aku kan bukan Pak Juliari Batubara langsung, tapi siapa ya, aku lupa," terang Citamelansir Kompas.com,Senin (8/3/2021).
Perlu diketahui, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Begitu juga Matheus selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).
Secara keseluruhan Harry memberikan uang adalah sebasar Rp 1.280.000.000,00 kepada Adi Wahyono dan Matheus.
Sedangan Ardian memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 kepada Adi dan Matheus.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB," jelas Maqdir.
(*)