GridHot.ID - Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab berangsung pada Jumat (16/3/2021).
Melansir Kompas.com, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Tertuang dalam Eksepsi sebanyak 21 halaman, pihak Rizieq Shihab merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq Shihab pada eksepsinya yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Rizieq Shihab mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo.
Ada lima kasus yang Rizieq Shihab singgung dalam eksepsinya.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al Quran bersama artis Raffi Ahmad, gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq Shihab.
Akan tetapi, Rizieq Shihab mengatakan hingga kini Raffi Ahmad dan Ahok justru tak ikut diproses dan ditahan.
Alhasil, mengutip Tribunnews.com, Rizieq Shihab pun menyinggung perlakuan tak adil kepadanya.
Apakah hanya karena Ahok dan Raffi Ahmad teman Presiden Jokoiw, sehingga keduanya tak ikut diproses, beda halnya dengan Rizieq Shihab.
"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa mereka gak ditahan? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum," tambah Rizieq Shihab.
Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Bahkan, Rizieq Shihab menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepadanya merupakan fitnah belaka.
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU," ucap Rizieq Shihab.
"Penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," imbuhnya.
Rizieq Shihab mengaku dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di Petamburan telah meminta maaf.
Rizieq juga menekankan pihaknya juga sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat," kata Rizieq Shihab.
"Serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.
Akan tetapi, meski sudah membayar denda, Rizieq Shihab justru ditahan dan dijadikan terdakwa.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq Shihab didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
(*)