Gridhot.ID - Kasus perselingkuhan memang sering kali menjadi sorotan.
Salah satunya yang sedang viral dan menjadi sorotan tajam adalah kisah yang satu ini.
Kali ini kasus perselingkuhan dialami drvier taksi online dengan seorang pemandu karaoke.
Kasus perselingkuhan driver taksi online dengan pemandu karaoke tengah mencuri perhatian publik.
Bagaimana tidak, setelah perselingkuhan diketahui istri sah, sang suami justru tetap nekat menikahi selingkuhannya.
Begitu pula si pelakor terang-terangan mengaku tahu jika pria yang ia pacari adalah suami orang lain.
Sayangnya, meski keduanya telah meminta maaf bahkan mencium kaki istri sah, pasangan selingkuh ini tetap bersikukuh ingin hidup bersama.
Dikutip Gridhot dar Tribunstyle, sang istri yang kadung sakit hati pun tak mau tinggal diam.
Ia melaporkan suami dan wanita perebut laki orang ( pelakor ) itu ke Polisi.
Perselingkuhan Epan Tarnando dengan Melisa terbongkar oleh Polda Sumsel.
Sekar Hasri, istri sah Epan, awalnya melaporkan suami yang tak kunjung pulang ke rumah.
Sejak pergi dari rumah pada Jumat (19/3/2021) Epan tak kunjung pulang.
Saat itu Epan izin keluar rumah untuk bekerja sebagai driver taksi online.
Khawatir terjadi sesuatu pada Epan, Sekar lalu melapor ke Polisi.
Namun setelah ditelusuri oleh Polisi, Epan hilang bukan karena menjadi korban begal atau tindak pidana lain.
Polisi menemukan Epan di rumah seorang wanita di Lampung.
Wanita tersebut adalah Melisa, selingkuhan Epan.
Baca Juga: Datangi Dokter Kandungan Sebelum Ijab Qabul, Ini Alasan Aurel Hermansyah Minum Obat Penyubur
Rasa khawatir Sekar tentu berubah menjadi sakit hati.
Sekar bercerita Epan sudah meminta maaf padanya.
"Dia kemarin minta maaf.
Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya.
Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," kata Sekar dikutip TribunnewsBogor.com, Minta Maaf Sampai Cium Kaki Istri Sah, Suami Sekar Pilih Nikahi Pemandu Lagu : Dia Merubah Hidup Aku.
Sekar pun tak mau tinggal diam begitu saja atas pengkhianatan Epan.
Ia melaporkan Epan ke Polisi pada Kamis (1/4/2021) atas kasus perzinaan.
"Ya sudah dilaporkan kemarin. Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus," kata Sekar.
Atas laporan tersebut, kedua pasangan yakni Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.
"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, Jumat (2/4/2021).
Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.
Dari hasil pernikahannya, Epan dan Sekar sudah memiliki dua anak.
Hal ini tak menjadi halangan bagi Melisa untuk terus menjalin asamara dengan Epan.
"Saya tau Epan suami orang, tapi gimana ya, rasa itu saya rasa," kata Melisa.
Melisa merasa Epan sudah banyak berpengaruh pada hidupnya.
Bahkan Epan juga menyuruh Melisa untuk berhenti bekerja di dunia malam.
"Sejak aku kenal Epan, dia ini merubah hidup aku yang dulunya bekerja di dunia malam sekarang tidak lagi."
"Dia menyuruh aku untuk berhenti kerja di dunia malam pak," kata Melisa sembari menangis.
Melisa sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke.
Menurut Melisa, selama menjalin hubungan, Epan selalu memenuhi kebutuhannya.
Malahan Melisa sendiri berniat untuk menikah dengan Epan.
"Selama tidak bekerja lagi, kalau dikatakan memenuhi kebutuhan hidup yang pasti setiap sama aku dia ada."
"Aku mau nikah sama dia pak bukan hanya karena status tapi dia benar-benar ingin menikahi aku pak," katanya.
Pun begitu Epan yang juga siap menikahi Melisa.
"Ya aku mau pak," kata Epan.
(*)