GridHot.ID - Atalarik Syah tampaknya kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, gugatan harta gana-gini sang mantan istri, Tsania Marwa, tak dikabulkan oleh Pengadilan Agama Cibinong.
Melansir Tribunnews.com, hakim memutuskan harta bersama dalam rumah tangga Atalarik dan Tsania hanyalah sebuah mobil dan satu set meja. Hal itu sesuai yang diakui pihak Atalarik juga.
"Saya merasa lega terus terang tadi juga berbicara dengan kuasa hukum saya bahwa kemenangan ini milik bersama, mereka benar-benar berjuang secara detail," ujar Atalarik Syach saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021).
"Jadi saya cukup lega dari awal saya bilang saya hanya ingin mempertahankan yang menjadi hak saya" bebernya.
Atalarik merasa bahwa rumah yang ia tempati dan sebuah unit ruko merupakan miliknya sebelum menikah.
"Apa yang sudah saya punya dari jauh sebelum menikah yaitu rumah dan ruko," ucap Atalarik.
"Kalau itu sampai terkait ke gana gini saya nggak ngerti pihak penggugat mungkin bisa paham itu," katanya.
Ia merasa bahagia setelah majelis hakim PA Cibonong menjatuhi putusan bahwa Atalarik lah yang memenangkan gugatan harta gana gini tersebut.
Sementara itu, dilansir dari TribunStyle.com, didampingi kuasa hukumnya, Raff Sanja Halatta, Atalarik Syah membeberkan kemenangannya atas gugatan tersebut.
"Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu 31 maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt.
Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," kata Raff Sanja Halatta dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (05/04/2021).
Sehingga Atalarik tak harus membayar Rp 5 miliar kepada mantan istri.
Sebelumnya Tsania Marwa menuntut pembagian harta rumah hingga ruko.
Hakim memutuskan yang termasuk harta bersama hanyalah mobil dan set meja makan.
"Kalau kita total 5 M itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, ruko kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk didalamnya mobil mercy.
Dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya 5M.
Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan," jelas Raff Sanja.
Namun untuk pembagian nominal kedua harta tersebut belum ditentukan.
"Tentu harga menyesuaikan ya karena itu harta bergerak.
Maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang, nanti kita bisa lihat berapa harganya setelah dijual dan dibagi dua, kan gana-gini."
Atalarik Syah mengungkap kelegaannya atas hasil sidang.
"Tentunya saya lega ya, mudah-mudahan ini persidangan terakhir kami dari awal terjadinya perceraian saya dengan Tsania," ujarnya.
Pria 47 tahun itu mempertahankan harta yang menjadi miliknya.
"Saya hanya mempertahankan yang menjadi hak saya yang sudah saya punya dari jauh sebelum menikah yaitu rumah dan ruko.
Kalau itu sampai terkait ke gana-gini, saya enggak ngerti pihak penggugat mungkin bisa paham itu," jelasnya.
Atalarik berharap Tsania Marwa bisa menerima hasil sidang.
"Mudah-mudahan dia bisa terima ini dia juga tahu itu, selebihnya saya ikhlaskan apa yang dia rasakan, dia bawa.
Saya mohon pada penggugat juga bisa mengikhlaskan apa yang terjadi dan yang sudah diputuskan oleh pengadilan," pungkas Atalarik Syah.
Simak video selengkapnya:
Atalarik Syach Bantah Tudingan Tsania Marwa Minta Barang Seserahan & Mahar
Sebelumnya, Tsania Marwa menyebut Atalarik Syah meminta kembali barang-barang yang telah diberikan.
Mulai dari seserahan, hadiah ultah, hingga mahar.
Mendengar pemberitaan tersebut, Atalarik membantah tudingan Tsania dalam acara Kopi Viral.
Atalarik sendiri mengungkap jika dirinya tak menuntut terkait gono-gini.
Ia juga mengaku tak menginginkan permasalahannya harus diselesaikan di ranah hukum.
"Saya nggak pernah nuntut gono-gini.
Saya nggak mau dong punya masalah keluarga gini.
Perempuan yang meninggalkan rumah tangganya ke luar rumah.
Saya nggak mau dong masalah saya masuk ke pengadilan, saya serahkan masalah saya ke kuasa hukum," tegas Atalarik Syach, dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official.
Pesinetron 47 tahun ini menyerahkan segala permasalahannya pada kuasa hukum.
"Saya tutup mata, saya cukup diaudit saja, selanjutnya ke ranah hukum.
Intinya saya yang dimintai barang segala macam padahal saya yang punya tanda terima.
Jadi saya enggak tahu setelah di audit pengacara saya, terjadi pemberitaan begini. Karena saya tutup mata dengan segala sesuatunya.
Karena gini, bahasa kita sama kuasa hukum berbeda.
Jadi, pada dasarnya kuasa hukum bikin prinsipal yaitu saya dibikin tenang lahir batin, cari nafkah, ngurusin anak, tidak boleh jlimet ke urusan ini," jelasnya.
Bahkan, pemberitaan yang menyudutkan dirinya termasuk bentuk penyerangan dan pembunuhan karakter.
"Saya nggak minta, saya jawab tidak!
Mas kawin saya seperangkat alat salat, saya tidak minta cincin nikah.
Udah itu doang. Itu bentuk penyerangan, pembunuhan karakter.
Jadi, saya nggak tahu setelah diaudit sama kuasa hukum saya, saya tutup mata dengan segala sesuatunya, terjadi pemberitaan seperti ini, saya nggak ngerti," tandas Atalarik Syach. (*)