Find Us On Social Media :

Bernapas Lega Menang Gugatan dan Pertahankan Hartanya, Atalarik Syah Tak Perlu Bayar Rp 5 Miliar ke Tsania Marwa: Mudah-mudahan Dia Bisa Terima

Tsania Marwa, Atalarik Syach

GridHot.ID - Atalarik Syah tampaknya kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, gugatan harta gana-gini sang mantan istri, Tsania Marwa, tak dikabulkan oleh Pengadilan Agama Cibinong.

Melansir Tribunnews.com, hakim memutuskan harta bersama dalam rumah tangga Atalarik dan Tsania hanyalah sebuah mobil dan satu set meja. Hal itu sesuai yang diakui pihak Atalarik juga.

Baca Juga: Disebut Ingin Seperti Ahmad Dhani, Atalarik Syah Belum Ada Gerak-gerik untuk Serahkan Anak Tsania Marwa, Kuasa Hukum: Pihak Lawan Benar-benar Kepala Batu!

"Saya merasa lega terus terang tadi juga berbicara dengan kuasa hukum saya bahwa kemenangan ini milik bersama, mereka benar-benar berjuang secara detail," ujar Atalarik Syach saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021).

"Jadi saya cukup lega dari awal saya bilang saya hanya ingin mempertahankan yang menjadi hak saya" bebernya.

Atalarik merasa bahwa rumah yang ia tempati dan sebuah unit ruko merupakan miliknya sebelum menikah.

Baca Juga: Kalimat 'Sudah Saya Menangkan' Terucap dari Mulutnya, Tsania Marwa Bahagia Bisa Dapatkan Hak Asuh Kedua Anaknya, Bagaimana dengan Harta Gono-gini?

"Apa yang sudah saya punya dari jauh sebelum menikah yaitu rumah dan ruko," ucap Atalarik.

"Kalau itu sampai terkait ke gana gini saya nggak ngerti pihak penggugat mungkin bisa paham itu," katanya.