Gridhot.ID - Kasus mega korupsi PT Asabri memang sangat mengejutkan Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kontan, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 23,73 triliun besarnya.
Salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro disebut-sebut memiliki mayoritas saham di Hotel B Solo Baru.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Hotel tersebut berada di Jalan Ir Soekarno Block AC 25, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Itu diketahui dari penelitian atas kepemilikan hotel tersebut oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alhasil, Hotel B disita tim penyidik Kejagung lantaran diduga terkait kasus korupsi PT Asabri.
Atas desas - desus kepemilikan itu, Manajer Hotel B, Frans Siswanto mengatakan tidak berwenang menjawab.
"Saya tidak berwenang menjawab," kata Frans kepada TribunSolo.com, Rabu (7/4/2021).
Meski begitu, Frans mengungkapkan sosok pemilik hotel B yang disita tim penyidik Kejagung.
"Masalah kepemilikan, sementara ownernya bapak Jimmy Tjokrosaputro," ungkap dia.
"Mereka bersaudara," tambahnya.
Terungkap Inilah Pemiliknya
Aset tersangka kasus PT Asabri Benny Tjokrosaputra kembali disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset tersebut yaitu Hotel B, di Jalan Ir Soekarno Block AC 25, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengatakan penyitaan hotel tersebut seusai tim penyidik Kejagung melakukan penelitian terhadap itu, Rabu (31/3/2021).
Susunan kepemilikan saham hotel berwarna biru itu menjadi satu di antara yang diteliti tim penyidik Kejagung.
Selain itu, perizinan juga masuk dalam yang diteliti.
Hasil penelitian mendapati Benny Tjokrosaputra memiliki saham mayoritas.
"Besar kemungkinan kepemilikan saham saudara Benny dominan," kata Tatang kepada TribunSolo.com, Selasa (6/4/2021).
Meski dominan, Tatang tidak bisa menyebutkan persentase saham yang dimiliki Benny Tjokrosaputra.
"Saya kurang tahu," ucap dia.
"Tetapi jika penyidik sudah meyakini, itu saya rasa hampir dipastikan kepemilikan mayoritas," tambahnya.
Disita Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita hotel di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan hotel yang berada di Jalan Ir Soekarno Block AC 25, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 23,7 triliun.
Kepala Kejakaaan Negeri Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono membenarkan penyitaan aset dalam kasus yang menyeret Benny Tjokrosaputra sebagai tersangka itu.
"Benar, hari Kamis (1/4/2021) itu," kata Tatang kepada TribunSolo.com, Senin (5/4/2021).
Camat Grogol, Bagas Windaryanto mengaku belum mengetahui secara pasti hotel tersebut sudah disita Kejagung atau belum.
"Soal disita atau belum, saya belum tahu kepastiannya," kata Bagas kepada TribunSolo.com.
"Beberapa hari lalu, informasi yang saya dapat itu ada kegiatan kejaksaan agung di hotel tersebut," tambahnya.
Kegiatan tersebut terkait apa, Bagas belum bisa memastikan secara pasti apakah itu terkait penyitaan atau bukan.
Terlebih, hingga saat ini, hotel tersebut masih beroperasi menerima sejumlah tamu.
Dari pantauan TribunSolo.com, masih ada sejumlah kendaraan tamu yang lalu lalang di kawasan hotel, Senin (5/4/2021).
"Kegiatan kejaksaan apa, substansinya belum tahu," ucap Bagas.
"Ini masih beroperasi," tambahnya.
Saat dikonfirmasi Public Relations (PR) Hotel, Dwi Aryani hanya menjelaskan sedikit.
“Kalau untuk berita (informasi) ini kita belum bisa ngasih statement, karena sore ini baru dimeetingkan dulu dengan manajemen, setelah itu baru kita akan release," aku dia.
(*)