Pemerintah Pusat Wajibkan Seluruh Perusahaan Bayar THR Penuh, Pemkab Karawang Tak Beri Sanksi Bagi Mereka yang Tak Berikan THR, Ini Alasannya

Sabtu, 17 April 2021 | 05:13
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Gridhot.ID - Pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR di tahun 2021 ini.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan disebutkan wajib memberikan THR kepada para karyawannya agar bisa membantu perekonomian negara.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal hanya menegur perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Imbauan soal THR segera disampaikan.

Baca Juga: Dulu Viral Pertanyakan Program Vaksinasi Bill Gates, Siti Fadilah Kini Justru Jadi Relawan Vaksin Nusantara yang Sedang Berpolemik: Saya Menghargai Pendapat Dr Terawan yang Sudah Kenal...

"Kami imbau sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di kantornya, Jumat (16/4/2021).

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kata dia, Pemkab Karawang tidak akan memberikan sanksi. Sebab regulasi soal THR sudah merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hanya saja, pemkab bisa memberikan teguran. "Kami bisa menerima pengaduan lebih dulu," kata Acep.

Soal THR diatur pusat

Baca Juga: Terjerumus Jurang Narkoba, Jeff Smith Pemain Sinetron 'Putri untuk Pangeran' Bukan Nama Baru di Industri Hiburan, Ini Profilnya

Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut menjelaskan soal kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan sesuai aturan.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan pembayaran THR secara dicicil.

Saat itu, pemerintah sempat melempar wacana THR bisa dicicil.

Baca Juga: Kembar dengan Nagita Slavina, Harga Kalung yang Dipakai Aurel Hermansyah Saat Akad Nikah Ditaksir Rp 12 M, Ashanty: Enggak Make Sense

"THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Saya pikir kebijakan ini terlalu mengadangada dan terlalu dini dilontarkan oleh bu Menteri," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.

Soal THR dicicil

Hanya saja, menurut dia, untuk usaha kecil menengah (UKM) masih wajar jika mencicil.

Namun ia tak sepakat jika perusahaan penanaman modal asing (PMA) mencicil THR.

Baca Juga: Rumah Mewah 5 Lantai Miliknya Diurus 3 ART, Zaskia Sungkar Nyatanya Ogah Gila Hormat Kepada Para Karyawannya, Tak Peduli Jadi Bos Tapi Tetap Akrab dan Selalu Ucap Tolong

Ferri meyakini, wacana THR dicicil akan merugikan buruh.

Ia menyebutkan, THR sangat diperlukan oleh buruh ketika memasuki hari raya.

Karena banyak keperluan mereka dalam menyambut hari raya. Ferry mencurigai keluhan pembayaran THR hanya dikeluhkan oleh satu atau dua perusahaan saja kepada kementerian.

"Saya lihat, keadaan perusahaan saat ini sudah mulai stabil. Bahkan tidak ada lagi work from home," ujar dia.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan