Gridhot.ID - Pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR di tahun 2021 ini.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan disebutkan wajib memberikan THR kepada para karyawannya agar bisa membantu perekonomian negara.
Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal hanya menegur perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Imbauan soal THR segera disampaikan.
"Kami imbau sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di kantornya, Jumat (16/4/2021).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kata dia, Pemkab Karawang tidak akan memberikan sanksi. Sebab regulasi soal THR sudah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hanya saja, pemkab bisa memberikan teguran. "Kami bisa menerima pengaduan lebih dulu," kata Acep.
Soal THR diatur pusat
Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut menjelaskan soal kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan sesuai aturan.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan pembayaran THR secara dicicil.
Saat itu, pemerintah sempat melempar wacana THR bisa dicicil.
"THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Saya pikir kebijakan ini terlalu mengadangada dan terlalu dini dilontarkan oleh bu Menteri," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.
Soal THR dicicil
Hanya saja, menurut dia, untuk usaha kecil menengah (UKM) masih wajar jika mencicil.
Namun ia tak sepakat jika perusahaan penanaman modal asing (PMA) mencicil THR.
Ferri meyakini, wacana THR dicicil akan merugikan buruh.
Ia menyebutkan, THR sangat diperlukan oleh buruh ketika memasuki hari raya.
Karena banyak keperluan mereka dalam menyambut hari raya. Ferry mencurigai keluhan pembayaran THR hanya dikeluhkan oleh satu atau dua perusahaan saja kepada kementerian.
"Saya lihat, keadaan perusahaan saat ini sudah mulai stabil. Bahkan tidak ada lagi work from home," ujar dia.
(*)