Menantu Tak Tahu Diri, Gasak Harta Mertua hingga Rp 1 Miliar, Wanita Ini Malah Hidup Foya-foya di Apartemen dengan Selingkuhan

Sabtu, 17 April 2021 | 04:42
kolase tribunnews

RSF (32) nekat mencuri aset dan harta milik mertuanya sendiri dan digunakan untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya

GridHot.ID - Seorang wanita berinisial RSF (32) kini harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, melansir Tribunnews.com, wanita 32 tahun ini tega mencuri aset dan harta milik mertuanya sendiri.

Lebih mirisnya, dari hasil kejahatannya, RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya.

Baca Juga: Niatnya Ngadu Nasib Ikut Investasi Trading, Karyawan Kepercayaan Bos Malah Terlilit Hutang hingga Nekat Curi 14 iPhone dari Tempat Kerjanya, Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV

RSF sendiri sudah buron Polres Tanggamus, Lampung sejak 2019.

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

Sementara itu, dilansir dari TRIBUNWOW.COM, seusai mencuri aset mertuanya sendiri, Revta Sa Fallas (32) wanita asal Lampung ini hidup berfoya-foya di Yogyakarta.

Baca Juga: Ingat Bapak yang Nangis di Bandara Tunggui Anak Istri Penumpang Sriwijaya Air SJ-182? Rumahnya Kemalingan Usai Keluarga Menghilang, Tabung Gas Hingga Dorongan Bayi Digasak Pencuri

Ia akhirnya dibekuk oleh polisi di apartemen mewah yang ditempatinya di kawasan Malioboro City, Yogyakarta, Selasa (13/4/2021).

Revta ternyata sudah buron sejak tahun 2018 setelah mencuri harta sang mertua, Farizal Indra (62) senilai Rp 1 miliar.

Dikutip TribunWow.com dari TribunTanggamus.com, tak hanya hidup mewah, Revta ternyata juga sudah ditemani oleh seorang pria lain yang bukan suaminya.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora Kamis (15/4/2021).

Ketika ditangkap polisi, pelaku mengaku menggunakan uang curiannya untuk membayar utang ke rentenir.

Baca Juga: Hati-hati! Sopir Travel Ini Berhasil Kuras Rp 11 Juta di Rekening Milik Penumpang, Terbongkar Caranya Gasak Duit Korban

Namun pengakuan itu diragukan oleh pihak kepolisian seusai melihat kondisi tersangka.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon. Harta mertua yang digasak oleh Revta di antaranya adalah 1 BPKB mobil Toyota Avanza, dan total tiga sertifikat tanah.

Baca Juga: Terlilit Utang Karena Ketagihan Ikut-ikutan Forex, Oknum Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram, Aksi Liciknya Terbongkar Gara-gara Hal Ini

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

BPKB korban dijadikan jaminan oleh Revta ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

Lalu sertifikat tanah milik korban kini telah berpindah tangan atas nama orang lain akibat ulah pelaku.

Revta diketahui merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Bawa Cucu Kesayangan

Tak hanya mencuri aset mertuanya, pelaku juga membawa 2 anaknya pergi kabur.

Baca Juga: Kuras Kantong Pakai Harta Warisan Demi Bayar Uang Muka Apartemen di Luar Negeri, Desiree Tarigan Bantah Dibelikan Sang Suami: Tidak Ada Satu Sen Pun Hotma Mengeluarkan Uang

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Diketahui, 2 anak yang dibawa oleh Revta adalah cucu kesayangan korban dan sehari-hari diasuh langsung oleh sang mertua.

Sementara ini berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, keberadaan Revta di Yogyakarta bertujuan untuk kabur dari Lampung dan menikmati harta yang ia curi dari mertuanya.

Proses pencurian sendiri berlangsung dari tahun 2015 hingga tahun 2018.

Baca Juga: Gerah Teddy Selalu Koar-koar Ahli Waris hingga Jadikan Bintang sebagai Tameng, Kuasa Hukum Rizky Febian Beri Pesan Menohok ke Suami Mendiang Lina: Substansinya Beda, Gak Nyambung!

Pada tahun 2018 Revta kemudian menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Kini Revta sudah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Tribunwow.com