GridHot.ID - Seorang wanita berinisial RSF (32) kini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, melansir Tribunnews.com, wanita 32 tahun ini tega mencuri aset dan harta milik mertuanya sendiri.
Lebih mirisnya, dari hasil kejahatannya, RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya.
RSF sendiri sudah buron Polres Tanggamus, Lampung sejak 2019.
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
Sementara itu, dilansir dari TRIBUNWOW.COM, seusai mencuri aset mertuanya sendiri, Revta Sa Fallas (32) wanita asal Lampung ini hidup berfoya-foya di Yogyakarta.
Ia akhirnya dibekuk oleh polisi di apartemen mewah yang ditempatinya di kawasan Malioboro City, Yogyakarta, Selasa (13/4/2021).
Revta ternyata sudah buron sejak tahun 2018 setelah mencuri harta sang mertua, Farizal Indra (62) senilai Rp 1 miliar.
Dikutip TribunWow.com dari TribunTanggamus.com, tak hanya hidup mewah, Revta ternyata juga sudah ditemani oleh seorang pria lain yang bukan suaminya.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora Kamis (15/4/2021).
Ketika ditangkap polisi, pelaku mengaku menggunakan uang curiannya untuk membayar utang ke rentenir.
Namun pengakuan itu diragukan oleh pihak kepolisian seusai melihat kondisi tersangka.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon. Harta mertua yang digasak oleh Revta di antaranya adalah 1 BPKB mobil Toyota Avanza, dan total tiga sertifikat tanah.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
BPKB korban dijadikan jaminan oleh Revta ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
Lalu sertifikat tanah milik korban kini telah berpindah tangan atas nama orang lain akibat ulah pelaku.
Revta diketahui merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Bawa Cucu Kesayangan
Tak hanya mencuri aset mertuanya, pelaku juga membawa 2 anaknya pergi kabur.
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Diketahui, 2 anak yang dibawa oleh Revta adalah cucu kesayangan korban dan sehari-hari diasuh langsung oleh sang mertua.
Sementara ini berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, keberadaan Revta di Yogyakarta bertujuan untuk kabur dari Lampung dan menikmati harta yang ia curi dari mertuanya.
Proses pencurian sendiri berlangsung dari tahun 2015 hingga tahun 2018.
Pada tahun 2018 Revta kemudian menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Kini Revta sudah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)