GridHot.ID - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi.
Melansir Kompas TV, oknum pegawai berinisial IGAS itu diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian IGAS ini diputuskan dalam sidang etik Dewan Kehormatan.
IGAS yang bertugas di Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK ini kedapatan mencuri emas batangan seberat 1.900 gram.
Emas tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.