Find Us On Social Media :

Niatnya Tagih Hak Royalti Rp 1 Miliar, Rhoma Irama Malah Apes Total di Surabaya, Gagal Terima Duit Malah Harus Bayar Perkara

Rhoma Irama

Gridhot.ID - Pemerintah memang baru saja menerbitkan peraturan terkait royalti musik.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jokowi sudah teken PP royalti musik termasuk dalam penggunaan lagi di cafe, resto, maupun toko dan supermarket.

Membicarakan royalti, nyatanya pedangdut legendaris Rhoma Irama kini sedang berjuang untuk mendapatkan royaltinya.

Namun nasib apes dialami raja dangdut Rhoma Irama di Surabaya.

Dikutip Gridhot dari Surya, gugatan pelanggaran hak cipta lagunya senilai Rp 1 miliar terhadap PT Sandi Record ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Kepala Anaknya Benjol Gara-gara Jatuh dari Kasur, Ammar Zoni Tegur Irish Bella: Coba Kalau Aku yang Jatuhin Baby Air, Kamu Murka Banget Kan?

Justru Rhoma Irama malah dihukum membayar biaya perkara Rp 539 ribu.

Dalam gugatannya Rhoma Irama menyebut Sandi Record telah memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan si raja dangdut ke Youtube tanpa izin alias ilegal.

Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma, ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) silam.

Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.

Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record pun ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ditangkap Bareng Temannya Karena Konsumsi Ganja, Jeff Smith Buka Suara Soal Alasannya Pakai Barang Haram: Pengen Tidur