Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Sebuah video yang menunjukkan petugas Satpol PP merazia warung makan atau warteg viral di Twitter.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah petugas Satpol PP sedang merazia warteg yang ada di kawasan ruas Jalan Raya Petir dekat Perumahan Serang Hijau, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (15/4/2021) siang.
Video viral ini dibagikan oleh akun Twitter @Namaku_mei pada Jumat (16/4/2021).
Dalam video tersebut terlihat petugas Satpol PP menciduk dua warga yang tengah asik makan siang di warteg tersebut.
Video yang berdurasi 0:41 detik itu juga memperlihatkan salah seorang petugas memerintahkan untuk menyita Magicom atau penanak nasi yang ada di warteg.
Sontak pemilik warteg pun langsung kebingungan lantaran Magicomnya diangkut oleh petugas.
Sang pemilik warteg sampai memohon kepada petugas supaya mereka tak membawa Magicomnya.
"Tolong pak pak ojo digowo pak ya Allah gusti," ucap ibu pemilik warteg pada petugas.
Disebutkan dalam akun tersebut, Satpol PP menyita Magicom tersebut sebagai barang bukti.
"Dua warga ketangkap basah sedang makan siang di salah satu Warung Tegal (warteg) di ruas Jalan Raya Petir dekat Perumahan Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (15/4/2021). Jajaran Satpol PP Kota Serang terpaksa menyita alat penanak nasi (magicom) sebagai bukti," tulis akun Twitter @Namaku_Mei dalam keterangan video tersebut.
Terpantau pada 17 April 2021, video ini bahkan sudah dibagikan 687 kali oleh pengguna Twitter.
Sontak unggahan tersebut mendapat banyak komentar pedas pengguna Twitter.
Banyak warganet yang merasa jika apa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP tersebut terlalu berlebihan.
"mabok agama, terlalu mengkawatirkan neraka orang lain,,," tulis akun @Genesis7173
"Lha orang nggak puasa trus makan siang kok ditangkep, emang apanya yang dilanggar ?" tulis akun @AbdulRochim_.
"Orang makan kok dilarang ...bukankah kita bebas mau puasa apa tidak Aneh ini satpol pp" tulis @GendengAnyaran2.
Sekedar informasi, Pemerintah Kota Serang menerapkan peraturan di bulan Ramadhan 2021 bahwa warung makan dilarang berjualan dari pukul 14.00 - 16.00 WIB, seperti dikutip GridHot.ID dari ppid.serangkota.go.id.
(*)