Gridhot.ID - Belakangan ini sosok dokter muda menghebohkan media sosial.
Sosok dokter tersebut adalah dr. Kevin Samuel Marpaung.
Dilansir Gridhot.ID dari Gridfame, baru-baru ini ia mengunggah video itu lewat akun TikTok-nya, @dr.kepinsamuelmpg pada Sabtu (17/4/2021).
Video itu berisi adegan dr Kevin sedang memperagakan pemeriksaan vagina dengan teks percakapan dengan bidan.
Meski kini sudah dihapus, video tersebut kadung viral. Dilansir dari TribunnewsBogor.com, aksi dokter muda itu pun menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pasalnya, dr Kevin ini dituding sudah melecehkan ibu hamil.
Geram dengan aksi dr Kevin, penulis sekaligus komika Ernest Prakasa pun ikut melontarkan kecaman.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun TikTok @dr.kepinsamuelmpg, terlihat adegan dr Kevin sedang memperagakan pemeriksaan vagina dengan teks percakapan dengan bidan.
"Dok, Tolong Cek Pasien Ny.A udh pembukaan berapa..."
Lalu dokter tersebut menjawab, "Oke, kak...".
Kemudian, dr Kevin menunjukkan ekspresi mengernyitkan mata dan menggigit bibir bawah.
Ia lalu mengacungkan dua jari (jari telunjuk dan jari tengah) menunjukkan persiapan melakukan pemeriksaan vaginal touche.
vaginal touche adalah pemeriksaan dengan metode memasukkan dua jari pemeriksa ke dalam vagina ibu untuk memeriksa pembukaan serviks atau leher rahim, apakah telah siap untuk proses kelahiran bayi atau belum.
Dokter tersebut kemudian memutar mata ke atas dan mendongak dengan keterangan 'Awkward moment'.
Sambil bergoyang-goyang, dr Kevin menjawab, "Pembukaan 3 kak."
Sejumlah pihak menilai tindakan dr Kevin di video tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap wanita yang akan melahirkan.
Tak sedikit juga yang menganggap dokter muda itu telah melanggar kode etik.
Setelah mendapatkan hujatan dan kecaman, dr Kevin akhirnya meminta maaf.
"Kepada seluruh masyarakat, teman-teman netizen, dan khususnya kaum wanita, saya dokter Kevin ingin meminta maaf sebesar-besarnya atas video konten saya mengenai pembukaan..." kata dr Kevin dalam sebuah video berdurasi 42 menit.
dr Kevin mengaku ia tak bersikap bijaksana saat pembuatan video tersebut.
"Di mana di video tersebut saya tidak berhati-hati dalam memilih soundtrack, dan memasang ekspresi wajah yang terkesan melecehkan. Sekali lagi saya ingin meminta maaf, khususnya untuk kaum wanita," dia melanjutkan.
Ia lalu berjanji bahwa ke depannya akan lebih berhati-hati dalam membuat video konten.
"Dan berjanji akan lebih fokus ke video-video konten yang bersifat edukasi. Terimakasih." katanya.
Melihat ekspresi tenang dan santai dari dr Kevin, Ernest Prakasa makin geram.
Saat itu, Ernest Prakasa pun menyetujui aksi netizen yang meminta IDI ikatan Dokter Indonesia untuk mengeluarkan peringatan keras pada dr Kevin.
"Ini @PBIDI ga mau ngurusin anggotanya yang bang*at begini? Lo bang*at,"
Menurutnya, tindakan dr Kevin itu sudah melecehkan perempuan, khusunya ibu hamil.
Ditambah lagi, Ernest Prakasa menilai sang dokter muda itu sengaja buat konten yang mendatangkan viral.
"Kayanya ada batasan yang cukup jelas antara dokter yang jadi kreator konten sama dokter yang melecehkan / mengobjektivikasi pasiennya demi konten. Ini orang enggak banget si," tulis Ernest Prakasa sambil pasang wajah jijik.
SIP terancam dicabut
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) adalah salah satu pihak yang mengecam konten tersebut karena reka adegan dilakukan dengan memberikan candaan bernuansa seksual yang merendahkan perempuan.
Kompaks pun miminta mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan.
"Video ini melecehkan perempuan secara umum dan pasien perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan secara khusus," kata Kompaks dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
Selain itu, konten video tersebut juga dianggap telah melanggar Kode Etika Dokter Indonesia (KODEKI) dan pelanggaran sumpah dokter.
Berikut pernyataannya:
Padahal hak pasien telah dilindungi dalam UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e) yaitu:
- memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;" imbuh pernyataan tersebut.