Find Us On Social Media :

Sebentar Lagi Dompet Makin Tebal, Bakal Cair H-10 Lebaran, Segini Besaran THR PNS di Tiap Golongannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID - Lebaran memang sudah semakin dekat.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah di tahun 2021 ini mewajibkan agar tiap perusahaan bisa mendapatkan THRnya di tahun ini.

Hal ini tentu saja tak terkecuali untuk para PNS di Indonesia.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair pada H-10 Idul Fitri 2021.

Dikutip Gridhot dari Kontan, jika Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 13-14 Mei, maka THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Berat Menikah dengan Sule, Nathalie Holscher Mengaku Harus Hadapi Tudingan-tudingan Miring yang Datang Silih Berganti: Ada yang Bilang Pengin Hartanya Doang...

Namun, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok aturan pencairan THR tersebut. Sebab, aturan soal THR biasanya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS/ASN di tahun ini?

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Terjawab Sudah, Adik Nathalie Holscher Bongkar Kondisi Rumah Tangga Kakaknya dengan Komedian Sule: Sedih Sih...