Gridhot.ID - Pegawai Negeri Sipil memang memiliki banyak aturan karena sosoknya dianggap membawa nama negara.
Salah satunya adalah PNS tidak boleh berselingkuh.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sayangnya aturan tersebut justru dilanggar oleh sosok PNS yang satu ini.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Pemkot Solo mencopot seorang guru yang bertugas di sebuah SMP negeri, lantaran melakukan tindakan indisipliner berat.
Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.
Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan, hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).
"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.
Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.
Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.
Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.
"Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," jelasnya.
Nur mengungkapkan hubungan guru SMP terungkap dari laporan istri sah ASN pada tahun 2020.
Setelah mendapat laporan, tim Bagian Hukum Setda Kota Solo melakukan pemanggilan untuk konfirmasi.
"Sejumlah mediasi juga sudah dilakukan," katanya.
Sebelum akhirnya sidang di Balai Kota Solo dilakukan, Rabu (28/4/2021).
Sidang dihadiri Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.
"Kita sudah sidang terakhir, hari ini penyerahan Surat Keputusan," ucap Nur.
(*)