Gridhot.ID - Kasus alat rapid test daur ulang memang sedang menjadi sorotan.
Dikutip Gridhot dari Tribun Medan sebelumnya, petugas pelayanan rapid test antigen Bandara Kualanamu diketahui menggunakan alat bekas dan hanya dicuci menggunakan air.
Kini lima orang petugas pelayanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu ditangkap polisi pada Selasa (27/4/2021).
Menanggapi hal itu, PT Kimia Farma Diagnostik mendukung upaya penyidikan yang dilakukan polisi.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, apabila terbukti bersalah, pihaknya mempersilakan karyawan tersebut diganjar hukuman yang setimpal.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini menjelaskan, PT Kimia Farma Diagnostik adalah cucu PT Kimia Farma Tbk.
Pihaknya mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan bahan habis pakai secara berulang.
Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan Standard Operation Procedure (SOP).
"Apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami, dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami," katanya.
Adil menambahkan, prinsipnya bahwa pengadaan reagensia atau kit rapid test ini dilakukan secara terpusat di Jakarta serta sudah lolos uji komparasi dengan hasil Polymerase Chain Response (PCR) dan antigen dengan kesesuaian 100 persen.
Menurutnya, dalam 1 paket rapid test kit harga per unitnya sudah diperhitungkan dengan harga layanan.
Kata dia, penggunaan secara berulang, secara material tidak bermakna.
Dalam 1 paket bisa digunakan untuk 20 pasien. Sehingga dugaan penggunaan secara berulang, jika itu terjadi, menurutnya hal tersebut murni inistatif oknum karyawan.
"Kemudian, kami belum sampaikan permintaan maaf karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian," ujarnya.
Adil menambahkan, PT Kimia Farma Diagnostik selama ini menangani layanan uji rapid test di 5 bandara, di antaranya Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta di Terminal 1 dan 2, Bandara Internasional Minang Kabau.
Di bandara lain, lanjut dia, dilakukan perlakuan yang sama.
"Perlakuan sama dalam pengertian bahwa barang yang digunakan, merek bisa beda tapi sudah lolos uji komparasi. Kemudian selama 10 hari terakhir 662 pasien yang kita tangani di Kualanamu," katanya.
Sementara itu, Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kualanamu, Agoes Soepriyanto dalam kesempatan tersebut membenarkan pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.45 WIB, Bandara Kualanamu dikunjungi Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut yang memeriksa petugas rapid test antigen dan membawa 5 orang petugas layanan rapid test serta membawa beberapa barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penindakan di layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test bekas.
Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
(*)