Angin Segar untuk ASN, Jokowi Sudah Teken PP Pembayaran THR dan Gaji ke-19, Kapan Cair?

Jumat, 30 April 2021 | 06:42
Tangkapan layar Youtube: Sekretaris Presiden

Jokowi

GridHot.ID - Ada angin segar untuk aparatur negara dan pensiunan.

Pasalnya, melansir Kompas TV, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dalam PP tersebut, Presiden Jokowi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, TNI-Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Namanya Tercoreng Karena Kasus Narkoba dan Kasus Video Asusila Pakai Seragam PNS, Penyanyi Asal Bandung Ini Putuskan Rilis Single Religi: Berkah di Bulan Ramadhan

Dilansir dari Kompas.com, aturan tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).

"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Bukan Abdi Negara Kaleng-kaleng, PNS di Makassar Ini Punya Harta Sampai Rp 56 Miliar Sampai Miliki Koleksi Kendaraan Mewah: Semua yang Saya Laporkan Sumbernya Jelas!

"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," tuturnya.

Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan itu, THR kepada kelompok yang dimaksud di atas dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari-H Idul Fitri 1422 Hijriah.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Sebentar Lagi Dompet Makin Tebal, Bakal Cair H-10 Lebaran, Segini Besaran THR PNS di Tiap Golongannya

Jokowi berharap, pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat.

"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah," ucap Jokowi.

Baca Juga: Catat! Tangan Kanan Jokowi Umumkan Bakal Cairkan THR di Tanggal Ini, Intip Besarannya dari Golongan I-IV

"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," tuturnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Kompas TV