GridHot.ID - Ada angin segar untuk aparatur negara dan pensiunan.
Pasalnya, melansir Kompas TV, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dalam PP tersebut, Presiden Jokowi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, TNI-Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Dilansir dari Kompas.com, aturan tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).
"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," tuturnya.
Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan itu, THR kepada kelompok yang dimaksud di atas dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari-H Idul Fitri 1422 Hijriah.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jokowi berharap, pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah," ucap Jokowi.
"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," tuturnya.(*)