GridHot.ID - Tunjangan hari Raya (THR) merupakan satu hal yang ditunggu-tunggu menjelang hari raya.
Melansir TribunPalu.com, tahun ini, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan dicairkan lebih awal.
Selain itu, tidak ada pemotongan THR karena efek pandemi Covid-19 seperti yang terjadi di tahun lalu.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso.
Dilansir dari Kompas TV, ia mengatakan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 lebaran.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.