Ngamuk Usai Ditangkap KPK Lagi, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Punya Rekam Jejak Kontroversi, Pernah Berseteru dengan Mendagri Hingga Minggat Selama 11 Hari

Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:42
Tribunnews/Irwan Rismawan

Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Gridhot.ID -Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditangkap oleh KPK, Kamis (29/4/2021).

Mengutip Kompas.com,Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Sebelumnya, iadipenjara karena terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.

Baca Juga: Dulu Bantu Bakrie dari Lilitan Utang, Taipan Batubara yang Pernah Jadi Rekan Bisnis Mendiang Suami Jennifer Jill Kini Ditangkap KPK, Ini Kasusnya

Mantan politisi PDIP itu mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita Tangerang Rabu (28/4/2021) malam.

Namun, KPK kembali menahan Sri Wahyuni dengan kasus hampir serupa dengan sebelumnya.

Baca Juga: Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah

Dilansir dari Wartakota, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi.

Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.

"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, rekam jejak Sri Wahyumi sendiri penuh kontroversi.

Baca Juga: Bupati Sri Wahyumi Ditangkap, Suaminya Langsung Kena Stroke dan Anak-anaknya Ngungsi ke Rumah Kontrakan

Sri Wahyumi menang Pilkada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra, namun ialalu bergabung dengan PDIP.

Di partai banteng ini, Sri Wahyumimenjadi Ketua DPC PDIP Talaud.

Tapi hubungannya dengan PDIP memburuk karena Sri Wahyumi jarang menghadiri rapat partai.

Ia bahkan tak hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPD PDIP Sulut Elly Dondokambey pun marah dan memecat Sri Wahyumi.

Setelah itu, ia kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018. Ia kalah dalam Pilkada itu.

Pada Juli 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pernah berseteru dengan Sri Wahyumi karena nekat memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil dari jabatan mereka.

Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi usai Pilkada.

Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada itu.

Baca Juga: Bupati Talaud Kerap Bergaya Bak Sosialita, Siapa Sangka Hadiah Ulang Tahunnya Justru Burujung OTT KPK

Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan jalan-jalan keluar negeri.

Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018.

Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.

Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015 karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut..

Minta Jatah 10 Persen

KPK menduga sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemua dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.

Sri Wahyumi juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.

Berdasarkan daftar paket itu, Sri Wahyumi diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

Baca Juga: Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip

Dari korupsinya itu, Wahyumi ditengarai telah menerima uang Rp 9,5 miliar

KPK menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari ke depan.

KPK kini tengah menindaklanjuti temuan sejumlah dokumen pasca penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan dokumen yang ditemukan penyidik.

KPK juga telah menggeledah lokasi lain yang terkait dengan kasus ini.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Wartakota