Gridhot.ID - Kasus perselingkuhan hingga saling rebut pasangan kembali marak di tengah masyarakat.
Kali ini kasusnya bukan dari kalangan para artis, melainkan dari dunia pendidikan.
Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com, seorang Guru SMP Negeri di Kota Solo mendapat sanksi dilarang mengajar, setelah terbukti menjadi istri kedua seorang PNS lain.
Pria yang menjadi suaminya adalah seorang PNS dari Kementerian Agama Solo.
Kasus ini mencuat setelah istri sah dari pria itu tak terima, dan melaporkan hal ini.
Guru itu pun dicopot haknya untuk mengajar.
Meski demikian, ia dipatikan masih mendapat gaji dan haknya sebagai PNS.
Ya, meski tak boleh mengajar, ia tak dipecat dari PNS.
Ia kini menjadi staf di Dinas Pendidikan Kota Solo.
Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani mengatakan perbuatan guru tersebut sudah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Nikah siri. Kalau secara kedinasan tidak boleh. PNS tidak boleh jadi istri kedua," kata Nur kepada TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).
"Istri (pertamanya) tahunya waktu acara pernikahan dan tidak diundang. Kemudian melapor pada akhir 2020," tambahnya.
Pemanggilan terhadap guru tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebelum akhirnya sanksi dijatuhkan.
"Sekarang tidak jadi guru lagi. Sudah dipindahkan menjadi staf. Hukumannya pembebasan dari guru," ucap Nur.
Meski dibebaskan, guru tersebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Tetap jadi PNS tapi distaf di Dinas Pendidikan. Di salah satu unitnya," ujar Nur.
"Pelanggarannya berat. Tapi sanksi berat itu ada kelas-kelasnya. Kalau sampai berat sekali, misal tidak masuk kerja lebih dari 46 hari itu bisa pemberhentian," tambahnya.
Nur mengatakan guru dan pria sudah membuat surat pernyataan.
"Mereka sudah surat pernyataan tidak menjalin hubungan lagi. Bila melanggar bisa sanksi pemberhentian," katanya.
Belum ada Sanksi dari Kemenag
Kepala Kementrian Agama Kota Solo, Hidayat Masykur mengatakan pihak ASN guru yang dilingkungan Pemkot sudah dijatuhkan hukuman.
Siapa sangka adapun salah satu pelaku yang terlibat adalah staf dari kementrian agama itu sendiri.
“Itu sudah kami proses sudah kami BAP (surat pemeriksaan) dan kami sudah tindak tegas ,” kata Masykur kepada TribunSolo.com. Minggu (2/5/2021).
Pihak Kemenag mengaku sangat menyayangkan atas pelanggaran yang terjadi di lingkungan ASN maupun di pihak kelembagaan.
“Lembaganya lembaga keagamaan dan itu menyangkut akhlak. Dan sesuatu yang tidak etis sangat disayangkan apalagi melibatkan kementrian,” ungkapnya.
Pihak kemenag Solo mengaku sudah memanggil dan melakukan pembuktian serta pengumpulan bukti-bukti yang kuat.
“Kemarin di minggu-minggu ini sudah kami BAP kami sudah panggil dan kami lakukan pembinaan dan yang bersangkutan mengaku,” ujarnya.
“Kita lakukan BAP dua kali ditingkat Solo atau surakarta dan kami sudah kirim ke kanwil ke kemenag provinsi,” tambahnya.
Pihak Kemenag dan tersangka masih menunggu keputusan resmi dari Kementrian Agama pusat.
“Surat keputusan dan sangsi masih menunggu dari pusat Pihak kami (kemenag) hanya mengurusi dokumen yang mereka permasalahkan,” tuturnya.
Pihak kemenag mengaku ini adalah hal yang fatal yang pertama kali ditemukan di kawasan kemenag.
“Selama menjabar saya baru kecewa dengan ini dan katanya memang baru sekali ini,” ungakpnya
Meskipun demikian kedepan Kemenag berharap kasus ini segera terselesaikan.
“Saya serahkan ke Pusat semuanya ke Pusat birkan semuanya sesuai dengan hukum dan menemukan titik terang,” ujarnya.
“Semoga menjadi pembelajaran kedepan untuk menjaga harkat dan marwah dari kementrian agama,” tandasnya
Baca Juga: Sempat Jadi Istri Bupati, Begini Penampakan Rumah Arumi Bachsin di Trenggalek, Dapurnya Seperti Ini
Tanggapan Disdik Solo
Menanggapi adanya kasus Guru SMP di Kota Solo yang menjadi perusak hubungan rumah tangga atau biasa di sebut pelakor, Dinas Pendidikan Solo hemat bicara.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati menjelaskan bahwa kasus yang sempat heboh di dunia maya itu kini telah usai.
Guru tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Kasus sudah selesai, diatur BKPPD Solo," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, saat di konfirmasi TribunSolo.com, pada Kamis (29/4/2021).
Guru tersebut tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah penugasan sebelumnya dan hanya jadi staf biasa di lingkungan Pemkot Solo.
Tanggapan Gibran
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.
“Untuk skandal itu sudah beres,” kata dia kepada TribunSolo.com (29/4/2021).
“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran
Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.
“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.
Saat ditanyai hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut Gibran sampaikan guru tersebut telah dicabut atau telah diberhentikan.
“Kemarin sudah, ya (diberhentikan) dari gurunya akan tetapi nanti kita lihat kemarin akan difungsikan sebagai staf,” paparnya.
Namun Gibran enggan menyebut nama sekolah yang menjadi tempat guru pelanggarannya.
“Intinya jangan melakukan hal hal yang seperti itu lah dan kemarin sudah ditindak langsung,” paparnya.
Disamping itu Gibran sampaikan itu merupakan tindakan dan peringatan keras buat ASN untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Ya kita kerja secara profesional saja, itu untuk shock therapy dan bisa jadi pembelajaran untuk yang lain,” pungkasnya.(*)