GridHot.ID -Wali Kota Solo, Girbran Rakabuming Raka tampak marah besar.
Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Aryanto, Gibran mengembalikan uang hasil pungutan liar (Pungli) bermodus sedekah dan zakat fitrah ke pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021).
Melansir Kompas TV, Gibran mengungkapkan praktik pungli berupa penarikan zakat dari warga sudah menyalahi aturan.
"Ini (Pungli) yang jelas tidak boleh, itu menyalahi aturan!" tegas Gibran di sela-sela mengembalikan uang ke pemilik toko tersebut.
Camat Pasar Kliwon, lanjut Gibran, akan mengembalikan uang satu per satu kepada 145 toko yang berada di di Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah tersebut.
Melansir TribunSolo.com, Lurah Gajahan berinisial S diduga terlibat pungutan liar (pungli) kepada 145 toko di Kelurahan Gajahan dengan total uang masuk Rp11,5 juta.
Akibatnya, S mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas kasus dugaan tersebut.
Gibran mengatakan sanksi untuk S sudah disiapkan.
"Hari Senin dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini diproses inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran, Minggu (2/5/2021).
Gibran menyampaikan ini bukan sebuah tradisi yang harus dilanggengkan bahkan dibenarkan.